Advertisement
Menag Berencana Larang Penggunaan Cadar, PBNU: Harus Urai Akar Masalahnya
Ilustrasi perempuan bercadar. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam menyampaikan harus dilakukan penguraian masalah terorisme dan radikalisme agar tidak terjadi penyederhanaan problem dan mengambil langkah yang bisa memberikan stigma dalam wacana pelarangan cadar.
"Kita harus mengurai akar masalah sebelum melakukan penanganan, sehingga tepat sasaran. Ada kalanya [radikalisme dan terorisme] sebab kesalahan cara pandang agama, ada kalanya faktor ekonomi dan ada kalanya faktor politik," ujar Asrorun ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
Menurut dia, maksud baik harus dilakukan dengan cara yang tepat dan baik juga. Jadi dalam penyelesaian kasus tidak boleh dilakukan penyederhanaan masalah, apalagi yang bisa memberikan stigma karena dikaitkan dengan simbol dan identitas.
"Cadar dan atau celana cingkrang adalah permasalahan aksesoris yang tidak bisa distigmakan dan diasosiasikan sebagai terorisme," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.
BACA JUGA
"Cadar dan celana cingkrang bisa jadi masalah budaya, tetapi memiliki basis argumen keagamaan. Karena itu beririsan dengan masalah fiqhiyyah. Untuk penyelesaian masalah kasus terorisme harus proporsional, dan memahami masalah secara utuh, sehingga solutif dan tepat sasaran," ujar Asrorun, yang juga menjadi Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.
Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan.
Indonesia bukan negara pertama yang mempertimbangkan pelarangan penggunaan cadar atau burka di kantor milik pemerintah beberapa negara lain juga sudah melakukannya.
Pelarangan penggunaan cadar atau burka juga sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Austria, Belgia, Bulgaria, Belanda dan Prancis di Eropa.
Sementara di Afrika, Kamerun, Chad, Kongo, Tunisia melarang penggunaan cadar yang menutupi muka dan Maroko juga sejak 2017 melarang pemakaian burka sejak terjadi bom bunuh diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
Advertisement
Advertisement









