Advertisement
Sekjen PPP Arsul Sani: Menko Tak Bisa Veto Kebijakan Menteri di Bawahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Menteri Koordinator tidak punya kewenangan penuh membatalkan kebijakan atau hak veto yang ditetapkan oleh menteri-menteri di bawah koordinasinya.
“Hak veto bisa saja digugurkan apabila ada regulasi yang tingkatannya lebih tinggi dalam konstitusi,” ujarnya.
Advertisement
Dia mencontohkan menko tidak bisa menggunakan hak veto atas satu kebijakan ketika negara dalam keadaan normal.
Arsul mengatakan menteri berkewajiban menjalankan tugas dan fungsi presiden serta wakil presiden. Menteri juga dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) Dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau perintah UUD ya tidak bisa di-veto oleh Menko dong," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (29/10/2019).
Wakil Ketua MPR tersebut juga mengatakan, hak veto bukan berarti membuat sekat antara Menko dengan menteri di bawah koordinasinya. Dia meyakini segala kebijakan yang dibuat menteri akan dikoordinasikan dengan Menko.
"Kan pasti akan ketemu duduk bersama, jadi jangan bayangannya terlalu jauh juga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan hak veto yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menko memerlukan Undang-Undang agar koridor hak veto lebih jelas.
“Kita bikin undang-undangnya dulu ya. Veto itu kapasitasnya apa,” kata.
Desmond menyebut cetak biru pemerintahan saat ini belum jelas. Karena itu hak veto Menko tak bisa digunakan sesukanya, karena bisa membuat kekacauan. Dia mengatakan seharusnya Jokowi membuat garis tegas hak veto seperti apa yang disebut Jokowi sebagai hak Menko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement