Advertisement

Perludem Minta Parpol Tak Jegal Caleg dengan Suara Terbanyak

Newswire
Selasa, 29 Oktober 2019 - 04:57 WIB
Nina Atmasari
Perludem Minta Parpol Tak Jegal Caleg dengan Suara Terbanyak Rapat paripurna DPR RI. - Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah calon angg calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak di Pemilu 2019 tidak berhasil lolos ke kursi wakil rakyat karena harus digantikan oleh caleg lain dengan jumlah suara di bawahnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta partai politik untuk menghormati sistem pemilu yang berlaku di Tanah Air, dengan tidak menjegal caleg terpilih berperolehan suara terbanyak untuk menduduki kursi DPR maupun DPRD.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya partai politik yang memberhentikan caleg dengan perolehan suara terbanyak, untuk kemudian diganti dengan caleg yang dikehendaki masuk kursi parlemen.

"Kami meminta kepada partai politik untuk menghormati calon terpilih dengan suara terbanyak, karena ini adalah sistem pemilu kita," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Titi mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun putusan Mahkamah Konstitusi, penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.

Salah satunya tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.

Namun pada praktiknya, kata Titi, banyak partai politik yang mengambil langkah untuk memberhentikan calon legislatif terpilih dengan suara terbanyak, dan kemudian menggantinya dengan caleg lain yang dikehendaki.

Menurut dia, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan partai politik terhadap caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yg mereka inginkan untuk duduk di kursi DPR ataupun DPRD," kata Titi.

"Kalau partai mengambil langkah yang tidak sejalan dengan suara rakyat sangat disayangkan dan kemudian bisa berakibat pada makin kuatnya ketidakpercayaan publik kepada institusi partai yang notabene adalah institusi demokrasi," kata dia.

Dalam kesempatan itu Titi juga meminta kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara yang telah diberikan oleh rakyat kepada para caleg yang dipilih.

"KPU harus tetap konsisten untuk menghormati suara yang sudah diberikan oleh pemilih dan tetap mengedepankan tindakan terbuka , transparan, akuntabel, dan demokratis," ucap Titi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement