Advertisement
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Proyek dan Jabatan Pemkot Medan
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. - Antara Foto/M Risyal Hidayat.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara 2019, Jumat (25/10/2019).
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin (TDE). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan Fikri Hamdi Harahap dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. "Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN [Isa Ansyari] Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE [Tengku Dzulmi Eldin] Wali Kota Medan dan SFI [Syamsul Fitri Siregar] Kepala Bagian Protokoler Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.
BACA JUGA
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10/2019).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal, Maskapai Ajukan Penerbangan Tambahan di YIA
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Pergerakan Penumpang Bandara Ngurah Rai Mulai Naik
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Resep Shabu-Shabu Jepang Praktis untuk Menu Tahun Baru 2026
- Volume Sampah Jogja Naik 50 Persen saat Libur Nataru
- Persebaya Waspadai Persijap pada Laga Tunda Super League
- Dua Awan Panas Guguran Terjadi di Merapi, Aktivitas Tetap Aman
- Rusia Minta AS Menahan Diri di Tengah Risiko Konflik Nuklir
Advertisement
Advertisement



