Advertisement
Soal Kasus Kematian Mahasiswa, Polda Sulawesi Tenggara Sebut Anggotanya Sudah Disidang
Jum'at, 25 Oktober 2019 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ilustrasi - Jibiphoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan enam anggotanya terus berlanjut. Polda setempat membantah telah menghentikan perkara tersebut.
Keenam oknum anggota Polri dari Polda Sulawesi Tenggara itu telah menjalani sidang disiplin atas dugaan pelanggaran membawa senjata api, saat mengamankan aksi unjuk rasa sehingga membuat dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo tewas di tempat.
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik masih terus berjalan sampai saat ini," tutur Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Dia menjelaskan Polda Sulawesi Tenggara sudah mengirimkan temuan proyektil senjata api yang digunakan keenam oknum anggota Polri tersebut ke Belanda dan Australia untuk didalami.
Dia menjelaskan proyektil temuan tim penyidik itu akan digunakan untuk mengetahui siapa pelaku yang menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo atas nama Randi.
"Proyektilnya masih dilakukan uji balistik ya. Jadi kita tunggu saja nanti hasilnya," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Selasa 23 Desember 2025, Hujan Ringan
Jogja
| Selasa, 23 Desember 2025, 05:37 WIB
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
- 101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Senin 22 Desember 2025
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



