Advertisement
KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto Terkait Dana Hibah KONI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Rabu (23/10/2019).
Dia akan diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018, yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
Advertisement
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.
Dalam catatan Bisnis, Gatot setidaknya beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dana hibah pada KONI. Namun, pemanggilan hari ini merupakan kali pertama bagi Gatot diperiksa untuk tersangka Imam.
Tak hanya Gatot, penyidik juga secara bersamaan memanggil sembilan orang lainnya. Mereka adalah pegawai Bank BNI Tbk., Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; dan Staf Bag Perencanaan KONI, Twisyono.
Kemudian, Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora, Akbar Mia; Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara; Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin; karyawan bank, Denim Martyan; serta Kepala Bagian Keuangan, Eny Purnawati.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Febri.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada Bantul 2024, Abdul Halim Muslih hingga Pj Bupati Kuala Ambil Formulir di DPD Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement