Udara Jakarta Tak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Kualitas udara Jakarta Sabtu pagi berada di AQI 113 dan masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, AMBON - Seorang tukang ojek berinisial AHU berhasil diamankan oleh tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon dan P.P Lease. AHU dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur dan baru berusia 13 tahun.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah menerima pengaduan ayah korban," kata Kasubag Humas Polres Ambon dan P.P Lease , Ipda L. Leatemia di Ambon, Selasa (22/10/2019).
Aldo Moro Notanubun selaku pelapor mendatangi SKPT Polres Pulua Ambon sejak Senina, (21/10/2019) untuk melaporkan perbuatan AHU terhadap anaknya.
Menurut Leatemia, kejadian ini berawal dari pelapor bersama isteri dan anaknya termasuk pelaku AHU pergi ke Desa Hitu, Kecamatan Leihitu , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 21 Oktober 2019.
"Ketika tiba di desa isterinya, pelapor melihat putrinya terlihat sangat diam dan takut sehingga dia menyarankan korban kembali ke Ambon, namun yang bersangkutan menunjukan ekspresi yang semakin ketakutan," jelas Leatemia.
Disaat itulah baru korban menceriterakan bahwa pada Rabu, (2/10/2019) 2019 sekitar pukul 21:30 WIT tepatnya di dalam rumah terlapor di kawasan Kebun Cengkih, telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap korban.
Perbuatan AHU terhadap korban dilakukan dengan cara menghisap payudara dan meraba-raba tubuh korban, sehingga pelapor selaku ayah kandung korban merasa tidak puas dan melaporkan ke Polres.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser bergerak cepat meringkus AHU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Leatemia.
Saat ini AHU telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon, dan yang bersangkutan dijerat melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kualitas udara Jakarta Sabtu pagi berada di AQI 113 dan masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Otorita IKN memperketat penanganan karhutla. Satu perusahaan disanksi dan satu terduga pelaku pembakaran dilaporkan ke aparat hukum.
Dentuman di Bandung disebut BMKG tak berkaitan dengan erupsi Anak Krakatau. Simak penjelasan soal gempa, skyquake, dan kemungkinan penyebabnya.
Kepengurusan MPI DIY periode baru dikukuhkan. Fadhl Muhammad Firdaus mendorong gerakan sosial dan solusi nyata bagi masyarakat.
Harga iPhone 15, 16, dan 17 di Indonesia turun hingga Rp500.000 jelang peluncuran iPhone 18 Pro pada 9 September 2026.
ICBS 2026 di JEC Bantul mempertemukan pelaku industri kopi dari hulu hingga hilir untuk memperkuat ekosistem dan akses pasar global.