Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, AMBON - Seorang tukang ojek berinisial AHU berhasil diamankan oleh tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon dan P.P Lease. AHU dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur dan baru berusia 13 tahun.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah menerima pengaduan ayah korban," kata Kasubag Humas Polres Ambon dan P.P Lease , Ipda L. Leatemia di Ambon, Selasa (22/10/2019).
Aldo Moro Notanubun selaku pelapor mendatangi SKPT Polres Pulua Ambon sejak Senina, (21/10/2019) untuk melaporkan perbuatan AHU terhadap anaknya.
Menurut Leatemia, kejadian ini berawal dari pelapor bersama isteri dan anaknya termasuk pelaku AHU pergi ke Desa Hitu, Kecamatan Leihitu , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 21 Oktober 2019.
"Ketika tiba di desa isterinya, pelapor melihat putrinya terlihat sangat diam dan takut sehingga dia menyarankan korban kembali ke Ambon, namun yang bersangkutan menunjukan ekspresi yang semakin ketakutan," jelas Leatemia.
Disaat itulah baru korban menceriterakan bahwa pada Rabu, (2/10/2019) 2019 sekitar pukul 21:30 WIT tepatnya di dalam rumah terlapor di kawasan Kebun Cengkih, telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap korban.
Perbuatan AHU terhadap korban dilakukan dengan cara menghisap payudara dan meraba-raba tubuh korban, sehingga pelapor selaku ayah kandung korban merasa tidak puas dan melaporkan ke Polres.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser bergerak cepat meringkus AHU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Leatemia.
Saat ini AHU telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon, dan yang bersangkutan dijerat melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Simak rincian insentifnya.
Harga pangan nasional hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp55.800 per kg dan telur ayam ras Rp29.650 per kg.
Maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di RS AMC Muhammadiyah Jogja, Sabtu pagi. Jenazah akan dimakamkan di Makam Seniman Girisapto Imogiri.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada Sabtu 1 Agustus 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Kemensos menerjunkan 902 taruna Akademi TNI dan Akpol mendampingi siswa Sekolah Rakyat saat MPLS untuk memperkuat karakter dan disiplin.