Advertisement
Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Penyidik KPK Temukan Rp20 Juta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Indramayu Supendi di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/10/2019). - Antara Foto/ Nova Wahyudi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp20 juta dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
Advertisement
"Uang Rp20 juta dari rumah OMS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
BACA JUGA
Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan dalam dua hari ini pada Kamis (17/10) dan Jumat (18/10) di Indramayu dan Cirebon.
"Pada Kamis [17/10], KPK menggeledah enam lokasi, yaitu rumah OMS di Cirebon, rumah pribadi WT di Cirebon, rumah tersangka CAS, rumah pribadi SP di Indramayu, rumah mantan Bupati Indramayu [Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin], dan rumah Saksi," ucap Febri.
Selain uang yang disita dari rumah Omarsyah, KPK juga menyita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR. Kemudian pada Jumat (18/10), KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR. "Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," ujar Febri.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 13 Januari 2026, Tugu-YIA
- RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
- SIM Keliling Kulonprogo Buka 13 Januari, Hanya Perpanjangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 13 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 13 Januari 2026, Hanya Perpanjangan
- PSG Tersingkir di Coupe de France 2025-2026 Seusai Kalah 0-1
- Jadwal SIM Keliling Bantul 13 Januari 2026, Perpanjangan SIM
Advertisement
Advertisement





