Bupati Magelang Minta OPD Genjot PAD demi Perkuat Fiskal Daerah
Bupati Magelang meminta OPD meningkatkan PAD melalui inovasi untuk memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Indramayu Supendi di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/10/2019). /Antara Foto- Nova Wahyudi.
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp20 juta dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
"Uang Rp20 juta dari rumah OMS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan dalam dua hari ini pada Kamis (17/10) dan Jumat (18/10) di Indramayu dan Cirebon.
"Pada Kamis [17/10], KPK menggeledah enam lokasi, yaitu rumah OMS di Cirebon, rumah pribadi WT di Cirebon, rumah tersangka CAS, rumah pribadi SP di Indramayu, rumah mantan Bupati Indramayu [Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin], dan rumah Saksi," ucap Febri.
Selain uang yang disita dari rumah Omarsyah, KPK juga menyita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR. Kemudian pada Jumat (18/10), KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR. "Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," ujar Febri.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati Magelang meminta OPD meningkatkan PAD melalui inovasi untuk memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga pembangunan daerah.
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
TPK hotel Kota Jogja naik pada Mei 2026. BPS menyebut libur panjang meningkatkan okupansi hotel berbintang dan nonbintang.
Kemantren Kraton memperkuat mitigasi bencana ramah disabilitas melalui penyuluhan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan kelompok rentan.
Kebakaran Vrama Billiard & Cafe di Jogja diduga dipicu korsleting listrik. Sebanyak 36 meja biliar hangus, tanpa korban jiwa.
Cristiano Ronaldo mencetak rekor sebagai pemain tertua yang mencetak gol di fase gugur Piala Dunia 2026 saat Portugal mengalahkan Kroasia 2-1.