Advertisement
Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ribuan Mahasiswa disebut Bakal Demo Istana
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas serta sejumlah elemen sipil melakukan aksi lanjutan GejayanMemanggil Jilid II di pertigaan Jalan Colombo, Depok, Sleman, Senin (30/9/2019). - Harian Jogja/Gigih Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa hingga kini masih menuntut Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.
Koordinator media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Ghozi Basyir membenarkan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (16/10/2019) besok.
Advertisement
Meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, BEM SI tetap menggelarnya.
"Benar, benaran ada aksi. Kami mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
BACA JUGA
Ghozi berpendapat jika surat yang diberikan ke pihak kepolisian adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin.
Oleh karena itu, BEM SI akan tetap turun ke jalan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Kami tetap turun, tetap aksi," sambungnya.
Ghozi menyebut, estimasi massa yang akan turun sekitar 2.000 orang. Aksi akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
"Dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten perkiraan 2000-an. Kami sampai sekarang sih sampai selesai, Sampai sore lah, sekitar jam 6 sore," imbuh Ghozi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi akan menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi-Maruf.
Alasannya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.
Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Sabtu 14 Februari 2026
- Liverpool Dilanda Badai Cedera, Arne Slot Sulit Tidur
- Blokir Total WhatsApp, Rusia Dorong Warga Beralih ke Max
- Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
- Rayakan Valentine di Rumah! Ini Rekomendasi Film yang Cocok
- SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
- SIM Keliling Sleman 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Praktis
Advertisement
Advertisement








