Motor Koperasi Desa di Wonogiri Nyungsep, Dandim: Dugaan Rem Blong
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas serta sejumlah elemen sipil melakukan aksi lanjutan #GejayanMemanggil Jilid II di pertigaan Jalan Colombo, Depok, Sleman, Senin (30/9/2019). / Harian Jogja-Gigih Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa hingga kini masih menuntut Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.
Koordinator media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Ghozi Basyir membenarkan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (16/10/2019) besok.
Meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, BEM SI tetap menggelarnya.
"Benar, benaran ada aksi. Kami mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Ghozi berpendapat jika surat yang diberikan ke pihak kepolisian adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin.
Oleh karena itu, BEM SI akan tetap turun ke jalan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Kami tetap turun, tetap aksi," sambungnya.
Ghozi menyebut, estimasi massa yang akan turun sekitar 2.000 orang. Aksi akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
"Dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten perkiraan 2000-an. Kami sampai sekarang sih sampai selesai, Sampai sore lah, sekitar jam 6 sore," imbuh Ghozi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi akan menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi-Maruf.
Alasannya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.
Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.