Advertisement
Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ribuan Mahasiswa disebut Bakal Demo Istana
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas serta sejumlah elemen sipil melakukan aksi lanjutan GejayanMemanggil Jilid II di pertigaan Jalan Colombo, Depok, Sleman, Senin (30/9/2019). - Harian Jogja/Gigih Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa hingga kini masih menuntut Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.
Koordinator media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Ghozi Basyir membenarkan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (16/10/2019) besok.
Advertisement
Meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, BEM SI tetap menggelarnya.
"Benar, benaran ada aksi. Kami mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
BACA JUGA
Ghozi berpendapat jika surat yang diberikan ke pihak kepolisian adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin.
Oleh karena itu, BEM SI akan tetap turun ke jalan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Kami tetap turun, tetap aksi," sambungnya.
Ghozi menyebut, estimasi massa yang akan turun sekitar 2.000 orang. Aksi akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
"Dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten perkiraan 2000-an. Kami sampai sekarang sih sampai selesai, Sampai sore lah, sekitar jam 6 sore," imbuh Ghozi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi akan menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi-Maruf.
Alasannya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.
Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 22 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
- Barcelona Tekuk Villarreal 2-0, Unggul 4 Poin dari Real Madrid
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
- Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Hadir Pagi dan Malam Hari
Advertisement
Advertisement




