Advertisement
KPK Akan Mati Suri Hingga Desember

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mati suri hingga Desember 2019 setelah revisi Undang-undang No.30/2002 tentang KPK berlaku.
Dalam UU yang baru, Dewan Pengawas memiliki kewenangan mengeluarkan izin penyadapan hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Namun, sampai saat Dewan Pengawas belum dibentuk.
Advertisement
“KPK vakum secara kewenangan penindakan. Karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Menurut Donal, Presiden dan DPR tidak bisa serta merta memilih dan memfungsikan Dewan Pengawas begitu UU ini berlaku. Pasalnya UU KPK yang baru menyebutkan bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK yang baru pada Desember 2019 mendatang.
Donal mengatakan periode Oktober hingga Desember adalah musim korupsi, sesuai tren yang terjadi pada 2018 lalu.
“Padahal mendekati Desember adalah mendekati bulan-bulan musim korupsi. Kenapa kamisebut musim korupsi? Kita ingat pada 2018 KPK panen OTT 29 orang kepala daerah karena ada Pilkada serentak,” kata Donal.
Mati surinya KPK ini, kata Donal, bakal berdampak besar pada kontestasi politik di Pilkada 2020 yang digelar serentak. Bukan tidak mungkin transaksi politik bakal marak terjadi.
“Transaksi pencalonan kepala daerah itu akan makin besar peluangnya karena tidak ada penegakan hukum KPK. Kita tidak bisa mengandalkan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kerja penindakan kasus korupsi,” tutur Donal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement