Advertisement
BKPM Sebut Petugas Pajak Arogan Menghambat Investasi
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Advertisement
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
"Sementara proses di Pengadilan Pajak bisa memakan bertahun-tahun," kata Lembong melalui Podcast yang dikutip JIBI/Bisnis, Minggu (6/10/2019).
BACA JUGA
Dalam catatan JIBI/Bisnis, jumlah sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 atau naik 19% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9.579.
Namun demikian, kenaikan jumlah sengketa ini tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut.
Akhir 2018 misalnya, jumlah sengketa yang diselesaikan Pengadilan Pajak hanya 9.963 kasus atau justru turun 12,7% dari 2017 sebanyak 11.231 kasus.
Kinerja penyelesaian sengketa itu hanya 87,1% dari total sengketa yang ditangani selama 2018 atau lebih rendah dari 2017 yang bisa mencapai 117,2% (mencakup sengketa yang mengendap tahun-tahun sebelumnya).
"Bagaimanapun juga meski ada berbagai macam perbaikan, keluhan mengenai perilaku petugas pajak yang semena-mena [masih terjadi]," jelas Lembong.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing.
Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya (selain perpajakan) yang menjadi penyebab kekalahan Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing dari negara tetangga lainnya.
Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. "Semua aturan ini mewajibkan syarat atau izin yang kemudian menjadi beban pelaku usaha," ujar Lembong.
Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
"BUMN over dominan, semakin banyak kegiatan usaha yang tadinya di swasta sekarang diambil oleh BUMN," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
Advertisement
AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
- Koalisi Pax Silica, AS Tantang China di AI dan Mineral
- Kata Thom Haye Usai Persib Kalah 0-2 dari Malut United
- Fans Mengamuk, Acara Peresmian Patung Messi di India Berujung Chaos
- Film Penerbangan Terakhir, Ungkap Skandal di Dunia Penerbangan
- Apple Rilis macOS Tahoe 26.2, Hadirkan Ring Light Virtual dan Koneksi
- Beregu Putra Raih Emas Pertama untuk Pencak Silat
Advertisement
Advertisement




