Advertisement
BKPM Sebut Petugas Pajak Arogan Menghambat Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Advertisement
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
"Sementara proses di Pengadilan Pajak bisa memakan bertahun-tahun," kata Lembong melalui Podcast yang dikutip JIBI/Bisnis, Minggu (6/10/2019).
Dalam catatan JIBI/Bisnis, jumlah sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 atau naik 19% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9.579.
Namun demikian, kenaikan jumlah sengketa ini tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut.
Akhir 2018 misalnya, jumlah sengketa yang diselesaikan Pengadilan Pajak hanya 9.963 kasus atau justru turun 12,7% dari 2017 sebanyak 11.231 kasus.
Kinerja penyelesaian sengketa itu hanya 87,1% dari total sengketa yang ditangani selama 2018 atau lebih rendah dari 2017 yang bisa mencapai 117,2% (mencakup sengketa yang mengendap tahun-tahun sebelumnya).
"Bagaimanapun juga meski ada berbagai macam perbaikan, keluhan mengenai perilaku petugas pajak yang semena-mena [masih terjadi]," jelas Lembong.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing.
Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya (selain perpajakan) yang menjadi penyebab kekalahan Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing dari negara tetangga lainnya.
Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. "Semua aturan ini mewajibkan syarat atau izin yang kemudian menjadi beban pelaku usaha," ujar Lembong.
Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
"BUMN over dominan, semakin banyak kegiatan usaha yang tadinya di swasta sekarang diambil oleh BUMN," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Ungkap Mafia Beras, Menteri Amran Tak Gentar Diintimidasi
- Rp1,79 Triliun Bantuan Operasional Sekolah madrasan dan RA Segera Cair
- KPK Usut Permintaan Komitmen Fee dalam Pengadaan di MPR
Advertisement
Advertisement