Advertisement
Rayu Jomblo Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Belasan Motor
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) bersama Sudiyar (kiri) menunjukkan barang bukti saat Sudiyar melakukan aksi penipuan dalam jumpa pers di Boyolali, Kamis (12/9/2019). - Solopos/Nadia Lutfiana Mawarni.
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI-- Polres Boyolali berhasil meringkus raja tipu asal Semarang. Sudiyar alias Beni, 32, warga Dukuh/Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali akhir Agustus lalu lantaran menipu sejumlah wanita lajang di media sosial, Facebook.
Pria lulusan SMP ini dijebloskan dalam tahanan lantaran berhasil menipu 17 korban wanita dengan membawa kabur sepeda motornya. Sejumlah 7 korban berada di wilayah Boyolali, sementara 10 yang lain berada di Kota Semarang. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Advertisement
Awalnya, Sudiyar mengajak berkenalan calon korban lewat Facebook kemudian meminta nomor Whatsapp untuk kemudian dihubungi melalui panggilan video (video call). Agar lebih meyakinkan calon korban, Sudiyar yang sehari-hari menganggur ini memakai kaos loreng dan helm hijau lumut agar tampak seperti anggota TNI.
“Biasanya mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Pekalongan,” tutur Sudiyar saat jumpa wartawan di Kedai Patmo, Mojosongo, Kamis (12/9/2019).
BACA JUGA
Sebelum mengajak bertemu, Sudiyar biasanya melakukan pendekatan selama tiga hingga empat hari. Calon korban kemudian dia ajak bertemu di warung atau rumah makan.
Saat hendak melakukan aksinya, laki-laki itu biasanya berpamitan kepada korban dengan berbagai alasan, seperti pergi ke kamar mandi atau tempat lain. Namun yang terjadi justru Sudiyar pergi meninggalkan korban dengan membawa kabur sepeda motornya.
Aksi ini diakui Sudiyar mulai dilakukan sejak Mei 2019. Motor-motor yang dicuri digadaikan dengan harga Rp2 juta - Rp2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk bermain judi dadu.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan aksi pelaku berhasil diungkap oleh jajaran Polres Boyolali setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari beberapa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan/ penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait kejadian ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya wanita, tidak mudah terpengaruh bujuk rayu orang asing terutama lewat media sosial. dikenal melalui Medsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
Advertisement
Advertisement







