Viral Mobil Pedagang Bakso Ditarik Debt Collector di Semarang
Video penarikan mobil pedagang bakso oleh debt collector di Semarang viral. Warung disebut belum kembali beroperasi setelah kejadian tersebut.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) bersama Sudiyar (kiri) menunjukkan barang bukti saat Sudiyar melakukan aksi penipuan dalam jumpa pers di Boyolali, Kamis (12/9/2019). /Solopos-Nadia Lutfiana Mawarni.
Harianjogja.com, BOYOLALI-- Polres Boyolali berhasil meringkus raja tipu asal Semarang. Sudiyar alias Beni, 32, warga Dukuh/Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali akhir Agustus lalu lantaran menipu sejumlah wanita lajang di media sosial, Facebook.
Pria lulusan SMP ini dijebloskan dalam tahanan lantaran berhasil menipu 17 korban wanita dengan membawa kabur sepeda motornya. Sejumlah 7 korban berada di wilayah Boyolali, sementara 10 yang lain berada di Kota Semarang. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Awalnya, Sudiyar mengajak berkenalan calon korban lewat Facebook kemudian meminta nomor Whatsapp untuk kemudian dihubungi melalui panggilan video (video call). Agar lebih meyakinkan calon korban, Sudiyar yang sehari-hari menganggur ini memakai kaos loreng dan helm hijau lumut agar tampak seperti anggota TNI.
“Biasanya mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Pekalongan,” tutur Sudiyar saat jumpa wartawan di Kedai Patmo, Mojosongo, Kamis (12/9/2019).
Sebelum mengajak bertemu, Sudiyar biasanya melakukan pendekatan selama tiga hingga empat hari. Calon korban kemudian dia ajak bertemu di warung atau rumah makan.
Saat hendak melakukan aksinya, laki-laki itu biasanya berpamitan kepada korban dengan berbagai alasan, seperti pergi ke kamar mandi atau tempat lain. Namun yang terjadi justru Sudiyar pergi meninggalkan korban dengan membawa kabur sepeda motornya.
Aksi ini diakui Sudiyar mulai dilakukan sejak Mei 2019. Motor-motor yang dicuri digadaikan dengan harga Rp2 juta - Rp2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk bermain judi dadu.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan aksi pelaku berhasil diungkap oleh jajaran Polres Boyolali setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari beberapa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan/ penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait kejadian ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya wanita, tidak mudah terpengaruh bujuk rayu orang asing terutama lewat media sosial. dikenal melalui Medsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Video penarikan mobil pedagang bakso oleh debt collector di Semarang viral. Warung disebut belum kembali beroperasi setelah kejadian tersebut.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Pantai Gading dan Ekuador menjadi tim terbaru yang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berikut daftar 16 negara yang sudah memastikan tiket fase gugur.
Sleman mencatat 286 kasus kekerasan pada 2025, termasuk 131 kasus KDRT. Program RBI didorong hingga tingkat kalurahan untuk pencegahan.
Ekuador mengalahkan Jerman 2-1 pada laga terakhir Grup E Piala Dunia 2026. Kemenangan ini menjaga peluang La Seleccion lolos ke babak gugur.
Pantai Gading lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Curacao 2-0. Nicolas Pepe mencetak dua gol kemenangan Les Elephants.