Advertisement

Kasus Gadai Mobil dengan Modus Penipuan Pinjam Pakai Terjadi di Lombok

Newswire
Sabtu, 21 September 2019 - 17:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Gadai Mobil dengan Modus Penipuan Pinjam Pakai Terjadi di Lombok Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, KERUAK - Kasus gadai mobil dengan modus penipuan pinjam pakai terjadi di Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) setempat pun kini tengah menangani kasus tersebut dengan korban Samsuddin, Kepala Desa Dane Rase. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Sabtu (21/9/2019), mengatakan, awal kasusnya terungkap dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Keruak, pada Selasa (17/9/2019) lalu.

Advertisement

"Menindaklanjuti laporan korban, sorenya pelaku berinisial EH berhasil ditangkap. Sekarang kasusnya ditangani Polsek Keruak dan masih dalam pemeriksaan," Kata Yogi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa EH yang telah menginap di balik jeruji besi Polsek Keruak sejak Selasa (17/9/2019) sebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Iya, sekarang sudah tersangka, jadi keterangannya masih kita dalami lagi," ujarnya.

Pria dengan inisial EH usia 28 tahun itu sebelumnya dicurigai sebagai orang yang telah menggadaikan mobil pribadi Samsuddin. Korban mengenalnya karena dia adalah salah seorang warga Desa Dane Rase.

Sebagai Kades Dane Rase, Samsuddin pastinya kenal dengan warganya, termasuk sosok EH. Mungkin karena saking kenalnya, tanpa ada kecurigaan, Samsuddin pada Kamis (12/9/2019) pagi itu, dengan jamaknya menyerahkan kunci mobil lengkap dengan STNK kepada EH yang datang meminjam.

"Bahkan pelaku ini minjam uang juga Rp200.000 ke korban, dikasih juga sama korban, alasannya disuruh oleh ibunya," ujar Yogi.

Namun sejak mobil korban dibawa pergi, Samsuddin tak kunjung menerima kabar dari EH. Hingga akhirnya laporannya pun masuk ke Polsek Keruak, Selasa (17/9/2019).

"Dari laporannya, pelaku termonitor sedang berada di wilayah Lombok Tengah," ucap Yogi.

Keberadaannya itu terungkap dari hasil pemeriksaan Samsuddin sebagai korban yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan.

Polsek Keruak yang mengetahui koordinat lokasi EH diluar wilayah hukuk Polres Lombok Timur, koordinasi dibangun dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan langsung meminta pengamanan tambahan dalam giat penangkapannya.

Karenanya, dengan bala bantuan dari Satreskrim Polres Lombok Tengah ditambah sejumlah personel dari Satreskrim Polres Lombok Timur, EH akhirnya ditangkap pada sore hari, kurang dari 24 jam setelah laporan korban masuk ke Polsek Keruak pada Selasa (17/9) lalu.

Pelaku yang ditangkap ketika sedang bertamu ke rumah mantan Kepala Desa Sengkol, di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, itu turut digeledah.

Tim gabungan yang melakukan penggedelahan badan EH menemukan barang yang di luar dugaan, yakni paketan sabu lengkap dengan alat hisapnya.

"Iya jadi pas penggeledahan badan, anggota temukan barang yang diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.

Selain narkoba lengkap dengan alat hisapnya, telepon genggam milik EH turut diamankan. Tidak lupa yang menjadi tujuan aksi penangkapan itu, polisi menginterogasi EH terkait keberadaan mobil korban.

Kepada petugas, EH yang tidak memberikan perlawanan apapun pada saat ditangkap mengaku menggadaikan mobil korban di wilayah Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tim yang dapat keterangan pelaku langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan mobil korban," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement