Advertisement

Baru Sehari Dilantik, Status Mulan Jameela di DPR RI Digugat

Newswire
Kamis, 03 Oktober 2019 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Baru Sehari Dilantik, Status Mulan Jameela di DPR RI Digugat Mulan Jameela. - Suara.com/Yuliani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Baru sehari dilantik menjadi anggota DPR RI, kursi artis Mulan Jameela di Fraksi Gerindra langsung digoyang. Istri dari musisi Ahmad Dhani itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019) pagi ini.

Status anggota DPR RI Mulan Jameela digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, yaitu Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.

Advertisement

Selain Mulan, mereka juga menggugat 10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

"Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 10.00 WIB. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement