Advertisement
Anwar Usman MK: LPPOM-MUI ‘Dilarang’ Gugat Pasal UU JPH ke MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM-MUI di sejumlah provinsi ‘dilarang’ menggugat kembali empat materi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal ke MK.
Keempat materi tersebut adalah Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Produk Halal (JPH). Alasannya, LPPOM telah mancabut permohonan pengujian konstitusionalitas dua pasal dan dua ayat beleid tersebut.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan surat pencabutan permohonan diserahkan kepada MK pada 20 September. Lima hari berselang, sembilan hakim konstitusi bermufakat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengabulkan penarikan permohonan.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2014 terhadap UUD 1945,” kata Anwar saat membacakan Ketetapan MK No. 49/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin (30/9/2019).
BACA JUGA
Para pemohon perkara itu adalah 31 pejabat LPPOM-MUI di sejumlah provinsi dengan jabatan direktur, wakil direktur, sekretaris, atau auditor. Selain bertindak untuk nama sendiri, mereka juga mengklaim mewakili institusi masing-masing.
Pasal 5 UU JPH mengatur penyelenggara JPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Selanjutnya, Pasal 6 mengatur kewenangan BPJPH yang a.l. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) memuat ketentuan mengenai sertifikat halal produk impor yang wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum beredar di Indonesia.
Saat ini, fungsi BPJPH dilaksanakan oleh LPPOM-MUI. Adapun, UU JPH mengamanatkan BPJPH dibentuk tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan.
Ikhsan Abdullah, kuasa hukum pemohon, mengatakan pengambilalihan kewenangan LPPOM-MUI oleh BPJPH bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu dalilnya adalah pengalaman LPPOM-MUI selama 30 tahun sebagai otoritas halal telah dipercaya oleh umat Islam.
“Oleh karena itu, seharusnya Negara memberikan penguatan dan legitimasi kepada MUI dan LPPOM-MUI,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Aturan Global, KKP Perkuat Akses Ekspor Perikanan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 17 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 17 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 17 Februari 2026
- Rute Bus Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron, 17 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 17 Februari
- Cuaca DIY Selasa 17 Januari: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement








