Advertisement
MUI Sumbar Haramkan Penggunaan Kata Neraka, Setan, Iblis untuk Nama Produk
Logo MUI. - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG--Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian karena hal dilarang di dalam Islam yaitu "Manhiy ‘Anhu".
"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Minggu (29/9/2019).
Advertisement
Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.
MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
BACA JUGA
Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Penggunaan kata-kata "nyeleneh" untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Minggu 28 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka Lagi 29 dan 30 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Minggu 28 Desember 2025
- Ke Bandara YIA Naik DAMRI, Ini Jadwal dan Tarif Terbaru
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
Advertisement
Advertisement



