Advertisement
Di Arab Saudi, Berpakaian Tak Sopan dan Bermesraan di Depan Publik Bisa Kena Denda
Wanita Arab Saudi Nouf Khayat, seorang instruktur Zumba, melompat saat acara lomba lari yang menandai Hari Perempuan Internasional di Jeddah Lama, Arab Saudi pada 8 Maret 2018. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru. DI antaranya, mengenakan denda untuk 19 kategori pelanggaran berkaitan dengan kesopanan publik, seperti pakaian yang tidak sopan dan menunjukkan kasih sayang di depan umum, sehubungan dengan kebijakan untuk lebih terbuka kepada wisatawan asing (wisman).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi itu menyusul peluncuran rezim visa yang memungkinkan wisatawan dari 49 negara negara untuk mengunjungi salah satu negara paling tertutup di dunia tersebut. Sampai sekarang, mayoritas pengunjung ke Arab Saudi adalah peziarah Muslim dan pebisnis.
Advertisement
Beberapa kategori pelanggaran yang tercantum di situs visa tersebut antara lain mencakup soal membuang sampah sembarang, meludah, memotong antrean, pengambilan foto dan video tanpa izin serta memutar music pada waktu sholat.
Adapun jumlah denda yang akan dikenakan berkisar mulai dari 50 Riyal hingga 6.000 Riyal atau setara Rp190.000 - Rp2,27 juta
BACA JUGA
“Aturan penerapan denda itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengunjung dan turis di kerajaan tetap sadar hukum yang berkaitan dengan perilaku publik sehingga mereka mematuhinya,” demikian pernyataan pemerintah seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu (18/9/2019).
Selain itu dikatakan bahwa pihak kepolisian Arab Saudi akan memiliki tanggung jawab tunggal untuk memantau pelanggaran dan menjatuhkan denda.
Sebelumnya, Arab Saudi dikenal memiliki aturan yang cukup ketat seperti wajib sholat lima waktu sesuai ajaran Muslim dan pengenaan penutup kepala bagi perempuan muslim, juga larangan musik, alkohol, pencampuran gender di satu tempat, serta larangan mengemudi bagi perempuan.
Saat ini larangan mengemudi bagi perempuan telah dicabut. Demikian juga dengan larangan hiburan publik, termasuk bioskop yang pernah dilarang, kini telah berkembang. Banyak restoran dan kafe juga telah menghilangkan penghalangan yang sebelumnya digunakan untuk memisahkan kalangan perempuan dan laki-laki serta tetap melayani pelanggan pada waktu-waktu sholat.
Dari sisi pakaian, sejumlah perempuan juga sudah mulai menggunakan baju gamis Arab yang disebut Abaya berwarna, dari sebelumnya hanya dominan hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com/straitstimes
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
Advertisement
Advertisement









