Advertisement
Jumat, Imam Nahrawi Diperiksa sebagai Tersangka
Imam Nahrawi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018 pada Jumat (27/9/2019).
"Besok pada hari Jumat [27/9/2019] akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Advertisement
Febri meminta agar Imam menghadiri panggilan tersebut. “Jadi kami ingatkan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik ini karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka atau pun sebagai saksi itu meupakan kewajiban hukum apalagi sebelumnya menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum ini," tambah Febri.
Dalam pemeriksaan tersebut Imam pun dapat memberikan bantahan-bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. "Jadi kami ingatkan, kami harap besok yang bersangkutan bisa hadir dan kalau ada bantahan-bantahan, silakan disampaikan nanti di depan penyidik," ungkap Febri.
BACA JUGA
Imam sebelumnya pernah sudah pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019 namun Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"Karena panggilan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa pengunduran diri dari menpora agar fokus pada proses hukum, jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifiksi atau bukti-bukti lain," tambah Febri.
KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam mundur dari jabatannya sebagai Menpora sejak 19 September 2019, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Awal Tahun 2026, 10 Warga Bantul Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Barcelona vs Oviedo, Penentuan Puncak Klasemen La Liga
- Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Dinilai Berisiko
- Pakar UMY Kritik Mekanisme Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK
- Prabowo Temui Macron 2,5 Jam Bahas Kemitraan Strategis dan Isu Global
- WHO Sesalkan Penarikan AS: Dunia Jadi Lebih Rentan
- Bulog Banyumas Perkuat Kemitraan Sambut Panen Raya 2026
- Awal Tahun, PAD Wisata Gunungkidul Tembus Rp5,4 Miliar
Advertisement
Advertisement



