Advertisement
PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pada Selasa (24/9/2019) lalu. Masa hukumannya dikurangi 1,5 tahun.
MA mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi kuota impor gula itu menjadi tiga tahun yang semula diputuskan 4,5 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis petikan amar putusan, dikutip Kamis (26/9/2019).
Dengan demikian, keputusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
BACA JUGA
Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggota yaitu Hakim Agung Eddy Army dan Hakim Agung Abdul Latif.
Hakim menyatakan bahwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Irman juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis PK menyatakan Irman melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Irman juga saat itu diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
Advertisement
Advertisement








