Advertisement
Uang Rp8,45 Miliar dalam Kontainer pada Kasus Bowo Sidik Akhirnya Disita KPK
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Uang senilai Rp8,45 miliar dari 84 di kardus dan dua kontainer plastik yang sebelumnya diamankan terkait kasus anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun uang dengan pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 yang dimasukkan ke dalam amplop itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Advertisement
"Uang yang ditemukan KPK dalam 84 kardus dan dua kontainer plastik di PT Inersia pasca OTT (operasi tangkap tangan) beberapa waktu lalu telah selesai dihitung. Total nilai uang Rp8,45 miliar saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Febri menyatakan perhitungan uang itu dilakukan mulai dari 29 Maret sampai 10 Mei 2019.
BACA JUGA
"Jadi, memang butuh waktu untuk menghitungnya karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu persatu amplop tersebut dihitung," ucap Febri.
Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara
Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik dan Indung dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di PT Inersia Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Smartfren Fun Run Sleman 2025 untuk Tingkatkan Gaya Hidup Sehat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Komunitas Honda ADV Jelajah Lokasi Ikonik
- Jadwal KRL Solo Jogja, Kamis 11 Desember 2025
- Modus Baru! Penipuan AI Racuni Situs Resmi via Nomor Palsu
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





