Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Purbaya Jamin Fiskal Tetap Aman
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat. Rabu (25/9/2019). Ia dipanggil dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Taufik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
KPK pada 1 Agustus 2019 pernah meminta keterangan Taufik di Gedung KPK dalam proses penyelidikan terkait pengembangan kasus di Kemenpora tersebut.
Saat itu, Taufik mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora di 2017-2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ujar Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Selain Taufik, KPK pada Rabu ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka MIU, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.
KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Spotify memperluas Running Mode ke Android. Fitur AI ini menyesuaikan playlist dengan tempo lari, tetapi belum tersedia di Indonesia.
Pasar murah Pemkab Bantul di Pajangan diserbu warga. Harga beras, minyak, telur, gula, dan bawang dijual lebih murah dari pasaran.
Polri membantah pencegahan Febrie Adriansyah dilakukan sewenang-wenang dan menyebut tindakan itu untuk kepentingan penyidikan.
Malang menjadi destinasi wisata domestik favorit 2026 menurut Traveloka, disusul Bandung, Jogja, Semarang, dan Palembang.
ksi pembakaran sekolah oleh orang tak dikenal terjadi di Madrasah Ibtidaiyah YAPPI di Kalurahan Natah, Nglipar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Nglipar.