Advertisement
Dikeroyok saat Amankan Pendekar Silat, Mantan Kasatreskrim Wonogiri 3 Bulan Belum Sadarkan Diri
Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Kompol Aditya Mulya Ramdhani, belum sadarkan diri usai tiga bulan dirawat di Singapura. - Okezone/Taufik Budi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramdhani yang dikeroyok saat mengamankan perkelahian para pendekar silat hingga kini belum sadarkan diri.
Korban kini pulang ke Tanah Air setelah tiga bulan menjalani perawatan medis di Singapura. Meski demikian, belum ada perkembangan berarti, bahkan kondisinya masih belum siuman atau sadarkan diri.
Advertisement
Aditya dengan didampingi keluarga mendarat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Selasa 16 September 2019. Mereka disambut Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel beserta jajaran.
Suasana haru terjadi saat Kapolda menghampiri dan mencium Aditya yang terbaring lemah di kasur perawatan. Sementara Ketua Bhayangkari Polda Jateng tampak memeluk istri Aditya untuk menguatkannya.
"Dia (Aditya) adalah salah satu putra terbaik Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja, Sabtu (21/9/2019).
"Dia melaksanakan tugas pengamanan terhadap kelompok-kelompok massa yang terjadi konflik. Kemudian menjadi korban saat bertugas sampai mengorbankan dirinya (terluka parah di kepala akibat pukulan benda tumpul)," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Aditya menjadi korban pengeroyokan massa saat melaksanakan tugas pengamanan perkelahian antar-perguruan silat di Kabupaten Wonogiri pada 8 Mei 2019.
Kondisi kesehatannya terus memburuk hingga diputuskan dibawa ke Singapore General Hospital untuk menjalani perawatan intensif.
"Sampai saat ini kondisinya masih belum sadar. Sudah di kediaman (Pandanaran Hills Semarang) di bawah pengawasan Bidokkes Polda Jateng. Selanjutnya rawat jalan di Indonesia," terang Agus.
Dia menambahkan, Aditnya mendapat kenaikan pangkat luar biasa menjadi kompol. Kenaikan pangkat itu sesuai Surat Keputusan Kapolri terkait pemberian penghargaan kepada Aditya Mulya dalam Nomor Kep/918 N/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Biasa Semangka Punya Dampak Tak Terduga
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
Advertisement
Advertisement







