Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil Mengadu ke Perwakilan PBB Terkait Pelemahan KPK

Ilham Budhiman
Kamis, 19 September 2019 - 13:07 WIB
Sunartono
Koalisi Masyarakat Sipil Mengadu ke Perwakilan PBB Terkait Pelemahan KPK Logo KPK saat ditutupi kain hitam sebagai simbol keprihatinan - KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia , Indonesia Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (19/9/2019).

Egi Primayogha, perwakilan koalisi sekaligus aktivis ICW dalam keterangannya mengatakan Koalisi direncanakan menemui perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi United Nations Office in Drugs and Crime (UNODC).

Advertisement

Menurut Egi dalam pertemuan tersebut juga akan disampaikan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres dan informasi mengenai upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Pertemuan dan penyampaian surat kepada Sekjen PBB dimaksudkan agar kondisi ini dapat menjadi perhatian PBB maupun dunia internasional," kata Egi dalam keterangannya, Kamis (19/9/2019). 

Pertemuan antara Koalisi dan perwakilan PBB UNODC akan dilakukan tertutup di kantor UNODC di Gedung Menara Thamrin Jakarta pada pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.

"Namun hasil pertemuan dan surat untuk Sekjen PBB akan disampaikan oleh koalisi kepada rekan-rekan jurnalis setelah acara selesai dilaksanakan," kata Egi.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU No.30/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR menjadi UU di Rapat Paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Ketujuh poin itu yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian poin revisi soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen Capai 91 Persen, Pembayaran Ganti Rugi Bakal Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement