Advertisement
Kata Pengamat soal Uji Materi UU KPK yang Baru
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Judicial review menjadi celah untuk menolak UU KPK yang baru.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan pengajuan hak uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi upaya yang bisa ditempuh untuk menggugurkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan DPR pada Senin (16/9/2019).
Advertisement
"Kita menempuh jalur konstitusional, kita lakukan permohonan judicial review (hak uji materi) ke mahkamah konstitusi," ujar Charles di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pengajuan permohonan hak uji materi ke MK merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang.
Nantinya undang-undang tersebut akan diuji baik dari aspek formil maupun materiil.
Charles menilai pengajuan uji materi UU KPK ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi, mengingat desakan yang besar dari masyarakat agar UU tersebut dianulir karena dinilai melemahkan KPK.
"Ini tantangan buat Mahkamah Konstitusi apakah mereka lebih mengedepankan keinginan publik atau melegalisasi cara-cara brutal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam menggolkan UU KPK," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch berencana mengajukan uji materi terkait hasil revisi UU KPK ke MK.
"Kita pasti akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Kurnia mengatakan dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan hukum, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
Advertisement
Advertisement



