Advertisement
BMKG Peringatkan Kualitas Udara di 6 Wilayah Memburuk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kualitas udara di enam wilayah memburuk akibat kabut asap.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan dini terkait potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap di 6 provinsi. Dari 6 provinsi itu, tiga di Pulau Sumatra dan tiga Pulau Kalimantan.
Advertisement
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat dari kebakaran hutan dan lahan pada siang hingga malam hari," demikian peringatan dini untuk wilayah Provinsi Riau seperti dikutip Antara di Jakarta, dari laman resmi BMKG pada Rabu (18/9/2019).
BMKG juga mengimbau masyarakat di Sumatra Selatan waspada penurunan kualitas udara akibat sebaran asap tersebut. Kondisi cuaca di wilayah itu pada Kamis dini hari (19/9/2019) diperkirakan berasap tebal dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 35 derajat Celsius.
Lembaga itu juga memberikan peringatan dini kepada masyarakat Jambi atas penurunan jarak pandang serta polusi udara akibat karhutla pada pagi hingga Rabu malam. Sejumlah kawasan yang diselimuti asap pada Rabu malam antara lain Bulian, Jambi, Kuala Tungkal, Sabak, Sakernan, dan Tebo.
Kemudian BKMG juga memperingatkan seluruh wilayah di Kalimantan Barat diperkirakan diselimuti kabut asap. Suhu cuaca di wilayah itu pada malam hari berkisar antara 22 hingga 36 derajat Celcius.
"Waspada peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan," demikian peringatan dini BMKG.
Tidak berbeda, BMKG juga memberikan peringatan potensi mudahnya kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebabkan asap. Kabut asap diperkirakan menyelimuti hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Warga di Kalimantan Tengah juga diminta BMKG untuk waspada potensi terjadinya karhutla.
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah," demikian peringatan BMKG.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 dan diberlakukan mulai tanggal 16-30 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
Advertisement
Advertisement