Advertisement
BMKG Peringatkan Kualitas Udara di 6 Wilayah Memburuk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kualitas udara di enam wilayah memburuk akibat kabut asap.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan dini terkait potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap di 6 provinsi. Dari 6 provinsi itu, tiga di Pulau Sumatra dan tiga Pulau Kalimantan.
Advertisement
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat dari kebakaran hutan dan lahan pada siang hingga malam hari," demikian peringatan dini untuk wilayah Provinsi Riau seperti dikutip Antara di Jakarta, dari laman resmi BMKG pada Rabu (18/9/2019).
BMKG juga mengimbau masyarakat di Sumatra Selatan waspada penurunan kualitas udara akibat sebaran asap tersebut. Kondisi cuaca di wilayah itu pada Kamis dini hari (19/9/2019) diperkirakan berasap tebal dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 35 derajat Celsius.
Lembaga itu juga memberikan peringatan dini kepada masyarakat Jambi atas penurunan jarak pandang serta polusi udara akibat karhutla pada pagi hingga Rabu malam. Sejumlah kawasan yang diselimuti asap pada Rabu malam antara lain Bulian, Jambi, Kuala Tungkal, Sabak, Sakernan, dan Tebo.
Kemudian BKMG juga memperingatkan seluruh wilayah di Kalimantan Barat diperkirakan diselimuti kabut asap. Suhu cuaca di wilayah itu pada malam hari berkisar antara 22 hingga 36 derajat Celcius.
"Waspada peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan," demikian peringatan dini BMKG.
Tidak berbeda, BMKG juga memberikan peringatan potensi mudahnya kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebabkan asap. Kabut asap diperkirakan menyelimuti hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Warga di Kalimantan Tengah juga diminta BMKG untuk waspada potensi terjadinya karhutla.
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah," demikian peringatan BMKG.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 dan diberlakukan mulai tanggal 16-30 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement