Advertisement
BMKG Peringatkan Kualitas Udara di 6 Wilayah Memburuk
Ilustrasi - ANTARA - Jessica Helena Wuysang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kualitas udara di enam wilayah memburuk akibat kabut asap.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan dini terkait potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap di 6 provinsi. Dari 6 provinsi itu, tiga di Pulau Sumatra dan tiga Pulau Kalimantan.
Advertisement
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat dari kebakaran hutan dan lahan pada siang hingga malam hari," demikian peringatan dini untuk wilayah Provinsi Riau seperti dikutip Antara di Jakarta, dari laman resmi BMKG pada Rabu (18/9/2019).
BMKG juga mengimbau masyarakat di Sumatra Selatan waspada penurunan kualitas udara akibat sebaran asap tersebut. Kondisi cuaca di wilayah itu pada Kamis dini hari (19/9/2019) diperkirakan berasap tebal dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 35 derajat Celsius.
Lembaga itu juga memberikan peringatan dini kepada masyarakat Jambi atas penurunan jarak pandang serta polusi udara akibat karhutla pada pagi hingga Rabu malam. Sejumlah kawasan yang diselimuti asap pada Rabu malam antara lain Bulian, Jambi, Kuala Tungkal, Sabak, Sakernan, dan Tebo.
Kemudian BKMG juga memperingatkan seluruh wilayah di Kalimantan Barat diperkirakan diselimuti kabut asap. Suhu cuaca di wilayah itu pada malam hari berkisar antara 22 hingga 36 derajat Celcius.
"Waspada peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan," demikian peringatan dini BMKG.
Tidak berbeda, BMKG juga memberikan peringatan potensi mudahnya kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebabkan asap. Kabut asap diperkirakan menyelimuti hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Warga di Kalimantan Tengah juga diminta BMKG untuk waspada potensi terjadinya karhutla.
"Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah," demikian peringatan BMKG.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 dan diberlakukan mulai tanggal 16-30 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
- Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
- Gelapkan Rp302 Juta, Polisi Tahan Supervisor Sales di Karanganyar
Advertisement
Advertisement




