Advertisement
MUI Ingin RKUHP Dorong Hukuman Mati dan Perluas Cakupan Zina
Majelis Ulama Indonesia - MUI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menetapkan hukuman mati dan peroluasan cakupan zina.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
Advertisement
Pada poin pertama, MUI mendorong hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus. Namun tidak dijelaskan secara pasti penerapan hukum tersebut pada kasus seperti apa.
"Mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus," katanya melalui siaran resmi yang diterima JIBI, Kamis (18/9/2019) malam.
Selain itu, MUI juga mengusulkan perluasan delik zina. Dia menyebut zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perwakilan.
"Ketiga, pemberlakuan hukum sosial sebagai alternatif pemenjaraan," sebutnya.
Setelah revisi UU KPK dan revisi UU Pemasyarakatan disepakati, DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan KUHP ke rapat paripurna DPR.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Sleman Kondusif
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini: Hujan dan Petir Berpotensi Terjadi
- Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Romance Dinner Eve, Cara Hotel Grand Senyum Jogja Rayakan Tahun Baru
- Jadwal Liga Inggris: Arsenal dan City Sama-sama Diunggulkan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
Advertisement
Advertisement



