Advertisement
Dituntut Penjara 4 Bulan, Pembawa Batu saat Kerusuhan 22 Mei Keberatan
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Proses hukum terhadap delapan terdakwa kasus ricuh 22 Mei yang ditangkap karena membawa batu dalam ambulans di Jalan KS Tubun Jakarta Barat masih berjalan.
Para terdakwa keberatan atas tuntutan empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Advertisement
Delapan terdakwa yakni Muhammad, Anggi, Usep, Zulkarnain, Rizky, Yogi, Dhani, dan Asyhadu Amrin (supir ambulans) menjalani sidang tuntutan di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan terhadap petugas dengan pelemparan batu, dan batu dalam ambulans yang dikemudikan oleh terdakwa Asyhadu Amrin.
BACA JUGA
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari di kurangi massa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan meskipun menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Sementara saksi yang dihadirkan menjawab tidak melihat para terdakwa melakukan penyerangan, begitu pun keberadaan barang bukti.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Yahdi mengatakan jika dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan alternatif, berdasarkan itu dari perusakan, pembakaran tidak terbukti.
"Jadi yang dipilih JPU itu pasal yang paling ringan yaitu pasal 218 KUHP yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas untuk tidak membubarkan diri dengan hukuman 1,5 bulan, tapi jaksa tadi menuntut 4 bulan 15 hari," kata Yahdi.
Meski di tuntut 4 bulan 15 hari penjara, para terdakwa sudah ditahan hampir selama 4 bulan, sehingga kemungkinan dari perkara-perkara yang ditemukan, para terdakwa akan bebas.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
- Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
- Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan
- Cegah Nuthuk, Dispar Bantul Buka Layanan Aduan Wisatawan
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Tarif Rp70 Ribu
- Lapangan Denggung Sleman dan Kaliurang Jadi Titik Rawan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement



