Advertisement
Fahri Hamzah Sebut Dewas KPK untuk Pengawasan Lembaga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara soal fungsi Dewan Pengawas KPK yaitu sebagai bentuk pengawasan terhadap lembaga dan sebagai mekanisme kontrol terhadap sebuah kekuasaan.
"Dalam sistem demokrasi, tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekanisme saling kontrol diantara mereka yang memiliki kekuatan," kata Fahri di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI pada Selasa, Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring orang-orang yang ingin mendaftar sebagai anggota Dewas KPK.
Menurut Fahri, Pansel akan bekerja menyeleksi siapa saja yang masuk kualifikasi, lalu nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden untuk dipilih.
BACA JUGA
"Presiden membentuk Pansel, Pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi, jumlahnya ratusan orang atau ribuan yang mendaftar. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Presiden, 200 persen misalnya," ujar dia.
Menurut Fahri, Presiden memiliki hak untuk memilih nama-nama Dewas KPK, sama halnya ketika DPR memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden.
Dia meyakini dengan mekanisme penyaringan nama-nama calon Dewas KPK, institusi pemberantasan korupsi tersebut memiliki pengawas yang bekerja secara independen.
"DPR dan Presiden merupakan institusi yang sama-sama dipilih rakyat untuk mengurusi negara di bidangnya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Senin (16/9/2019) malam menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.
"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.
"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.
Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Barcelona vs Girona Skor 2-1, Blaugrana Menang Dramatis
- Ratusan Perempuan Antusias Belajar Memasak Kuliner Rumahan
- Man City vs Everton Skor 2-0, Erling Haaland Cetak 2 Gol
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Oktober 2025
- Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Minggu 19 Oktober 2025
- Marselino Ferdinan Debut Bersama AS Trencin
- Jadwal DAMRI Minggu 19 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement