Advertisement
Fahri Hamzah Sebut Dewas KPK untuk Pengawasan Lembaga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara soal fungsi Dewan Pengawas KPK yaitu sebagai bentuk pengawasan terhadap lembaga dan sebagai mekanisme kontrol terhadap sebuah kekuasaan.
"Dalam sistem demokrasi, tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekanisme saling kontrol diantara mereka yang memiliki kekuatan," kata Fahri di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI pada Selasa, Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring orang-orang yang ingin mendaftar sebagai anggota Dewas KPK.
Menurut Fahri, Pansel akan bekerja menyeleksi siapa saja yang masuk kualifikasi, lalu nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden untuk dipilih.
"Presiden membentuk Pansel, Pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi, jumlahnya ratusan orang atau ribuan yang mendaftar. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Presiden, 200 persen misalnya," ujar dia.
Menurut Fahri, Presiden memiliki hak untuk memilih nama-nama Dewas KPK, sama halnya ketika DPR memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden.
Dia meyakini dengan mekanisme penyaringan nama-nama calon Dewas KPK, institusi pemberantasan korupsi tersebut memiliki pengawas yang bekerja secara independen.
"DPR dan Presiden merupakan institusi yang sama-sama dipilih rakyat untuk mengurusi negara di bidangnya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Senin (16/9/2019) malam menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.
"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.
"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.
Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement