BBMKG Ingatkan Air Laut Pasang di Bali 26-30 September
BBMKG memperingatkan potensi air laut pasang di Bali pada 26-30 September 2026. Warga pesisir diminta waspada terhadap dampaknya.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. /Ist- Dok DPR RI
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara soal fungsi Dewan Pengawas KPK yaitu sebagai bentuk pengawasan terhadap lembaga dan sebagai mekanisme kontrol terhadap sebuah kekuasaan.
"Dalam sistem demokrasi, tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekanisme saling kontrol diantara mereka yang memiliki kekuatan," kata Fahri di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dia menjelaskan, dalam revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI pada Selasa, Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring orang-orang yang ingin mendaftar sebagai anggota Dewas KPK.
Menurut Fahri, Pansel akan bekerja menyeleksi siapa saja yang masuk kualifikasi, lalu nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden untuk dipilih.
"Presiden membentuk Pansel, Pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi, jumlahnya ratusan orang atau ribuan yang mendaftar. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Presiden, 200 persen misalnya," ujar dia.
Menurut Fahri, Presiden memiliki hak untuk memilih nama-nama Dewas KPK, sama halnya ketika DPR memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden.
Dia meyakini dengan mekanisme penyaringan nama-nama calon Dewas KPK, institusi pemberantasan korupsi tersebut memiliki pengawas yang bekerja secara independen.
"DPR dan Presiden merupakan institusi yang sama-sama dipilih rakyat untuk mengurusi negara di bidangnya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Senin (16/9/2019) malam menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.
"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.
"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.
Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BBMKG memperingatkan potensi air laut pasang di Bali pada 26-30 September 2026. Warga pesisir diminta waspada terhadap dampaknya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Kamis 24 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPRD DIY mendorong budaya literasi tidak hanya meningkatkan minat baca, tetapi juga kualitas SDM, pendidikan, dan peluang masyarakat memperoleh pekerjaan layak.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 24 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 24 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.