Advertisement
Jokowi Didesak Tunjuk Plt Pimpinan KPK
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Jokowi dan DPR RI didesak oleh Forum Lintas Hukum Indonesia untuk segera menunjuk lima pelaksanaan tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyerahkan tanggungjawab pengelolaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi, Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Praktisi Hukum Servasius Serbaya Manek yang tergabung dalam Forum Lintas Hukum Indonesia menuturkan, pimpinan KPK pada dasarnya bersifat kolektif kolegial.
Karenanya, kata dia, pernyataan Agus yang didampingi dua Wakil Ketua KPK—Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang—saat menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada presiden itu bersifat final.
BACA JUGA
"Keputusan pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2019, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK," kata Servasius saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).
Servasius menilai, kondisi KPK kekinian tidak boleh dianggap remeh oleh presiden dan DPR RI. Vakumnya pimpinan KPK berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi 'berhenti' melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.
"Maka Forum Lintas Hukum Indonesia, mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan guna mengisi kekosongan pimpinan KPK, melalui cara membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 – 2019, dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai Plt (pelaksanaan tugas) hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ujarnya.
Selain itu, Servasius mengatakan Forum Lintas Hukum Indonesia pun meminta pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 untuk membenahi manajemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK.
Dengan begitu, kata Servasius, hubungan kerja antara pemimpin dan pegawai KPK berada dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, dan berbasis pada nilai dasar aparatur sipil negara.
"Ketiga, menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang. Gantinya, adakan organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai serta taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Selasa Wagen, Jalur Trans Jogja di Malioboro-Pangurakan Dialihkan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
Advertisement
Advertisement







