Advertisement
PTPN VII Sangkal Tuduhan Sengaja Bakar Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyangkal tudingan sejumlah pihak yang menyebut kebakaran di wilayah kebun perusahaan adalah tindakan sengaja. Tudingan itu disangkal karena perseroan turut merugi akibat peristiwa tersebut.
BUMN itu mengklaim rugi hingga Rp50 miliar akibat kebakaran lahan yang terjadi di kebun perusahaan di Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Advertisement
Koordinator Kepala PTPN VII Perwakilan Sumsel, Acep Sudiar, mengatakan pihaknya mencatat sudah seluas 1.200 hektare dari total 10.800 ha kebun perseroan yang terbakar sejak Juni 2019
“Memang bukan kami yang membakar lahan sendiri, area dengan tanaman tebu yang siap panen pun terbakar cukup luas. Kami tidak bisa menggunakan tebu-tebu itu untuk diolah, karena secara kualitas, gula yang dihasilkan berasa asam,” ungkapnya pada Jumat (13/9/2019).
Dia memaparkan setelah kejadian kebakaran lahan, pihaknya telah melakukan investigasi internal, PTPN VII menduga ada upaya pembakaran dengan sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masalahnya, lanjut Acep, kebakaran lahan ini bukan hanya sekali terjadi, tetapi berulang. Pihaknya telah melapor ke kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
“Lahan kami itu sangat luas dan berbatasan dengan perkebunan-perkebunan milik masyarakat. Meski penjagaan kita banyak, dengan luasan seperti itu cukup sulit memantaunya setiap waktu,” tuturnya.
Bahkan, saat terjadi kebakaran pihaknya sudah menurunkan regu pemadam kebakaran milik perusahaan. Hanya saja, kata Acep, tanaman tebu itu merupakan vegetasi yang mudah terbakar sehingga kebakaran lahan sangat cepat meluas.
Sejauh ini, BUMN itu sudah menurunkan berbagai sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan yakni 4 unit mobil pemadam kebakaran, 15 unit traktor damkar, dua unit mobil patroli, 12 unit traktor penyekat, 4 unit motor grader isolasi, puluhan menara pantau, ratusan unit knapsnak sprayer, dan sebagainya.
Dia menegaskan jika memang sudah ditangkap, siapa pun itu, kepolisian dipersilakan memprosesnya sesuai hukum.
“Tidak ada kebijakan dari perusahaan untuk membakar lahan tebu. Jika memang ada unsur kesengajaan, sanksi tegas menanti,” kata Acep.
Dia menambahkan dampak dari banyaknya luasan kebun tebu milik PTPN Cinta Manis yang terbakar juga membuat target rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tidak tercapai.
“RKAP yang sudah kita susun tahun lalu sudah pasti tidak tercapai pada tahun ini. Pengaruh kebakaran lahan ini sangat besar, dan perusahaan pun rugi besar,” papar Acep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
Advertisement
Advertisement