Advertisement
PTPN VII Sangkal Tuduhan Sengaja Bakar Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyangkal tudingan sejumlah pihak yang menyebut kebakaran di wilayah kebun perusahaan adalah tindakan sengaja. Tudingan itu disangkal karena perseroan turut merugi akibat peristiwa tersebut.
BUMN itu mengklaim rugi hingga Rp50 miliar akibat kebakaran lahan yang terjadi di kebun perusahaan di Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Advertisement
Koordinator Kepala PTPN VII Perwakilan Sumsel, Acep Sudiar, mengatakan pihaknya mencatat sudah seluas 1.200 hektare dari total 10.800 ha kebun perseroan yang terbakar sejak Juni 2019
“Memang bukan kami yang membakar lahan sendiri, area dengan tanaman tebu yang siap panen pun terbakar cukup luas. Kami tidak bisa menggunakan tebu-tebu itu untuk diolah, karena secara kualitas, gula yang dihasilkan berasa asam,” ungkapnya pada Jumat (13/9/2019).
Dia memaparkan setelah kejadian kebakaran lahan, pihaknya telah melakukan investigasi internal, PTPN VII menduga ada upaya pembakaran dengan sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masalahnya, lanjut Acep, kebakaran lahan ini bukan hanya sekali terjadi, tetapi berulang. Pihaknya telah melapor ke kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
“Lahan kami itu sangat luas dan berbatasan dengan perkebunan-perkebunan milik masyarakat. Meski penjagaan kita banyak, dengan luasan seperti itu cukup sulit memantaunya setiap waktu,” tuturnya.
Bahkan, saat terjadi kebakaran pihaknya sudah menurunkan regu pemadam kebakaran milik perusahaan. Hanya saja, kata Acep, tanaman tebu itu merupakan vegetasi yang mudah terbakar sehingga kebakaran lahan sangat cepat meluas.
Sejauh ini, BUMN itu sudah menurunkan berbagai sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan yakni 4 unit mobil pemadam kebakaran, 15 unit traktor damkar, dua unit mobil patroli, 12 unit traktor penyekat, 4 unit motor grader isolasi, puluhan menara pantau, ratusan unit knapsnak sprayer, dan sebagainya.
Dia menegaskan jika memang sudah ditangkap, siapa pun itu, kepolisian dipersilakan memprosesnya sesuai hukum.
“Tidak ada kebijakan dari perusahaan untuk membakar lahan tebu. Jika memang ada unsur kesengajaan, sanksi tegas menanti,” kata Acep.
Dia menambahkan dampak dari banyaknya luasan kebun tebu milik PTPN Cinta Manis yang terbakar juga membuat target rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tidak tercapai.
“RKAP yang sudah kita susun tahun lalu sudah pasti tidak tercapai pada tahun ini. Pengaruh kebakaran lahan ini sangat besar, dan perusahaan pun rugi besar,” papar Acep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement