Facebook Luncurkan Asisten AI untuk Kreator, Saingi TikTok
Facebook meluncurkan Creator Studio dengan asisten AI yang membantu kreator menganalisis konten, komentar, dan performa audiens.
Setya Novanto. /Suara.com-Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang kedua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kasus proyek e-KTP Setya Novanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Setnov. Burhanuddin menilai permohonan PK yang diajukan Setnov tidak memiliki alasan hukum.
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam Burhanuddin mengatakan permohonan PK yang diajukan Setnov tidak mempunyai alasan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c KUHAP yang mengatur tentang alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan PK.
"Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setnov," kata Burhanuddin, Selasa (10/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Burhanuddin pun mengungkapkan bahwasanya upaya permohonan PK oleh Setnov telah diduga oleh JPU. Hal itu menurutnya tidak lain telah dirancang dengan mulanya ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam persidangan mereka masing-masing.
"Akan tetapi hal-hal tersebut hanyalah kebojongan dan muslihat," ujarnya.
Untuk diketahui, Setnov di vonis hakim pengadilan Jakarta Pusat, 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.
Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan. Namun, bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.
Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belakangan mantan Ketua DPR RI itu pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima Setnov dalam perkara korupsi proyek E-KTP.
Adapun sidang perdana terkait PK diajukan Setnov telah digelar sejak, Rabu (28/8/2019) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Facebook meluncurkan Creator Studio dengan asisten AI yang membantu kreator menganalisis konten, komentar, dan performa audiens.
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
Nyeri lutut yang mengganggu aktivitas tidak selalu sepele. Kenali tanda gangguan fungsi sendi dan kapan perlu memeriksakannya ke dokter.
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Prabowo menyebut pemerintahannya telah memutuskan 121 kebijakan transformatif dalam 663 hari dan menyelamatkan keuangan negara Rp112 triliun.
Kesbangpol Sleman mendorong pengemudi ojol menjadi agen perubahan dan literasi digital serta ikut menjaga kamtibmas di Sleman dan Yogyakarta.