Advertisement

4 Mantan Komisioner KPK Tegas Menolak Revisi UU KPK

Ilham Budhiman
Minggu, 08 September 2019 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
4 Mantan Komisioner KPK Tegas Menolak Revisi UU KPK Mantan Ketua KPK sekaligus pegiat antikorupsi Abraham Samad (kiri) bersama anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Empat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Advertisement

Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengatakan KPK tengah diambang kematian. Dia mencatat setidaknya sejumlah poin yang krusial dari rencana revisi itu.

"Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," ujar Samad, Minggu (8/9/2019). 

Pertama, kata dia, lembaga itu hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden sehingga dinilai tak akan lagi independen.

Samad juga menilai akan ada benturan konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tipikor bila tugas dan kerja KPK berada di bawah eksekutif seperti badan dan kementerian lain.

Adapun hal ini nantinya pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Kemudian, revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK yang dibentuk.

Menurut Samad, siasat ini dinilai hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas. 

"Tampaknya perumus naskah revisi Undang-undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK. Sebelum dilakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja [yaitu] Kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan, kemudian meja lima pimpinan," katanya. 

Dia mengatakan adanya dewan pengawas di badan itu akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bocor sebelum dijalankan sehingga dianggap sangat tidak perlu.

Sementara itu, kata dia, pembentukan Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas tak menjamin bebas dari kepentingan.

Dia berujar bahwa KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang. 

"Ada Pengawas Internal yang menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan," ujarnya. 

Menurut Samad, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan maka bisa dibentuk majelis kode etik untuk memproses lebih lanjut.

Selanjutnya, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Samad mengaku selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tipikor meski tanpa kewenangan SP3. 

Hal tersebut karena proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK terhubung satu atap dalam satu kedeputian, yaitu Kedeputian Penindakan. 

"Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tipikor yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," ujar dia.

Samad menyatakan tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi UU KPK selain kepentingan politik an sich. 

"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan RUU lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik UU KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," katanya.

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengaku tanggung jawab di balik revisi UU KPK ini adalah para ketua umum partai politik mengingat semua fraksi di DPR sepakat merevisi.

Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin mengaku revisi ini adalah upaya pelemahan KPK lantaran akan mengurangi kewenangan KPK sehingga keberadaannya hanya sebagai sebuah simbol belaka.

"Tapi tidak melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Menurutnya, harapan terakhir saat ini hanya ada pada Presiden Joko Widodo apakah hendak mengulur lagi kesepakatan revisi UU KPK oleh badan legislasi DPR.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai perubahan UU KPK hanya akan mengurangi independensi KPK dan tidak efesien serta efektif dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement