Advertisement
MUI Desak Pemerintah Mengkaji Serius Kenaikan Iuran BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji serius kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menambal defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Anwar, pada dasarnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak ada masalah bila kemampuan masyarakat untuk membayar cukup tinggi. Tetapi, yang jadi masalah adalah ketika kemampuan masyarakat sedang menurun.
Advertisement
"Yang jadi masalah adalah kalau kenaikan tersebut dilakukan ketika kemampuan masyarakat sedang menurun. Untuk itu, memang diperlukan kajian yang serius dan sungguh-sungguh agar ketika suatu kebijakan itu akan dibuat dan diberlakukan tidak membuat resah dan gaduh," kata Anwar, Minggu (8/9/2019).
Anwar berujar, persoalan kesehatan merupakan sesuatu yang penting untuk bangsa ini. Menurut dia produktif atau tidaknya sebuah babgsa ditentukan oleh variabel kesehatan.
BACA JUGA
"Oleh karena itu, pemeliharaan kesehatan setiap warga bangsa menjadi sesuatu yang mutlak karena ia sudah merupakan kebutuhan pokok setiap individu dari rakyat Indonesia," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) sudah bulat menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% untuk menutup defisit program JKN. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku pada 1 Januari 2020.
Untuk pemegang kepesertaan kelas I, akan dikenakan iuran per bulan Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
- 11 IP Lokal Hiasi Kereta KAI Saat Libur Nataru
- Gempa M4,7 Guncang Pasaman, BMKG Pastikan Tak Tsunami
- DK PBB Gelar Sidang Darurat soal Israel Akui Somaliland
Advertisement
Advertisement




