Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dinaikkan, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Agustus 2019 - 21:07 WIB
Nina Atmasari
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dinaikkan, Ini Rinciannya Petugas melayani calon pasien menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dinaikkan. Pemerintah bakal segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan rencana kenaikan tersebut.

"Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri [Sri Mulyani] pada saat di DPR termasuk soal sustainability, di samping perbaikan terhadap sistem seluruh DJSN," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Rabu (28/8/2019).

Advertisement

Iuran Kelas I diusulkan menjadi iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Untuk Kelas II kenaikan iuran diusulkan meningkat menjadi Rp110.000 dari biaya Rp51.000.

Biaya untuk Kelas III juga diusulkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Kenaikan iuran ini diusulkan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).

Hal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan yang terus defisit sebagaimana hasil audit BPKP.

"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI, baik pusat maupun daerah, PBPU, swasta, dan sebagainya agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.

Agar semakin optimal, pemerintah juga mendorong BPJS untuk semakin intensif dalam penarikan iuran dan Kementerian Kesehatan pun didorong untuk melakukan pengecekan atas rumah sakit terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement