Advertisement
Materi Revisi UU KPK Muncul saat Tes Capim KPK?
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). - ANTARA FOTO / Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Materi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan muncul dalam proses seleksi fit and proper test calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR pekan depan.
Namun, kemungkinan munculnya pertanyaan seputar revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu malah menjadi bumerang bagi kesepuluh capim tersebut.
Advertisement
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah di kemudian hari.
"Jika kemudian DPR memilih pimpinan KPK didasarkan pada capim tersebut mendukung keinginan DPR merevisi UU KPK, maka artinya DPR tidak mendengarkan suara publik," ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha kepada Bisnis, Jumat (6/9/2019) malam.
BACA JUGA
Namun demikian, dia mengatakan alangkah baiknya DPR jika tidak menyinggung soal revisi UU KPK di forum tersebut dan meminta agar lebih fokus pada hal lain.
Terlebih, apabila pertanyaan soal agenda revisi UU KPK akan dijadikan dasar pertimbangan bahwa capim yang tidak sepakat revisi UU KPK kemudian tidak akan diloloskan.
"Karena sebenarnya, soal RUU KPK ini masukan masyarakat terhadap DPR sudah sangat banyak yang menolak. Karena substansi perubahannya justru diduga akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," papar dia.
Rezha mengaku masih banyak hal yang lebih mendesak untuk dibahas di fit and proper test, misalnya, terkait pemaksimalan pengembalian kerugian keuangan negara atau strategi untuk meningkatkan efek jera koruptor melalui perampasan aset.
Diberitakan Bisnis, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa rapat pleno pembahasan penyerahan 10 nama sudah dilakukan. Hasilnya, fit and proper test dimulai pekan depan.
“Dimulai dengan apa? Pertama dengan komisi III mengundang Pansel [panitia seleksi] KPK ke Komisi III untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi sampai pada 10 nama itu. Itu dulu,” katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Setelah itu, ujar dia, para calon diundang untuk membuat makalah dengan tema yang berbeda-beda dan menyangkut tindak pidana korupsi, hukum acara, maupun konsep-konsep pencegahan ke depan.
Komisi III juga kemudian akan menjadwalkan pertemuan dengan elemen masyarakat sipil. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan atau informasi terkait 10 nama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement



