Advertisement
Materi Revisi UU KPK Muncul saat Tes Capim KPK?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Materi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan muncul dalam proses seleksi fit and proper test calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR pekan depan.
Namun, kemungkinan munculnya pertanyaan seputar revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu malah menjadi bumerang bagi kesepuluh capim tersebut.
Advertisement
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah di kemudian hari.
"Jika kemudian DPR memilih pimpinan KPK didasarkan pada capim tersebut mendukung keinginan DPR merevisi UU KPK, maka artinya DPR tidak mendengarkan suara publik," ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha kepada Bisnis, Jumat (6/9/2019) malam.
Namun demikian, dia mengatakan alangkah baiknya DPR jika tidak menyinggung soal revisi UU KPK di forum tersebut dan meminta agar lebih fokus pada hal lain.
Terlebih, apabila pertanyaan soal agenda revisi UU KPK akan dijadikan dasar pertimbangan bahwa capim yang tidak sepakat revisi UU KPK kemudian tidak akan diloloskan.
"Karena sebenarnya, soal RUU KPK ini masukan masyarakat terhadap DPR sudah sangat banyak yang menolak. Karena substansi perubahannya justru diduga akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," papar dia.
Rezha mengaku masih banyak hal yang lebih mendesak untuk dibahas di fit and proper test, misalnya, terkait pemaksimalan pengembalian kerugian keuangan negara atau strategi untuk meningkatkan efek jera koruptor melalui perampasan aset.
Diberitakan Bisnis, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa rapat pleno pembahasan penyerahan 10 nama sudah dilakukan. Hasilnya, fit and proper test dimulai pekan depan.
“Dimulai dengan apa? Pertama dengan komisi III mengundang Pansel [panitia seleksi] KPK ke Komisi III untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi sampai pada 10 nama itu. Itu dulu,” katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Setelah itu, ujar dia, para calon diundang untuk membuat makalah dengan tema yang berbeda-beda dan menyangkut tindak pidana korupsi, hukum acara, maupun konsep-konsep pencegahan ke depan.
Komisi III juga kemudian akan menjadwalkan pertemuan dengan elemen masyarakat sipil. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan atau informasi terkait 10 nama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement