Advertisement
Materi Revisi UU KPK Muncul saat Tes Capim KPK?
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). - ANTARA FOTO / Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Materi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan muncul dalam proses seleksi fit and proper test calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR pekan depan.
Namun, kemungkinan munculnya pertanyaan seputar revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu malah menjadi bumerang bagi kesepuluh capim tersebut.
Advertisement
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah di kemudian hari.
"Jika kemudian DPR memilih pimpinan KPK didasarkan pada capim tersebut mendukung keinginan DPR merevisi UU KPK, maka artinya DPR tidak mendengarkan suara publik," ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha kepada Bisnis, Jumat (6/9/2019) malam.
BACA JUGA
Namun demikian, dia mengatakan alangkah baiknya DPR jika tidak menyinggung soal revisi UU KPK di forum tersebut dan meminta agar lebih fokus pada hal lain.
Terlebih, apabila pertanyaan soal agenda revisi UU KPK akan dijadikan dasar pertimbangan bahwa capim yang tidak sepakat revisi UU KPK kemudian tidak akan diloloskan.
"Karena sebenarnya, soal RUU KPK ini masukan masyarakat terhadap DPR sudah sangat banyak yang menolak. Karena substansi perubahannya justru diduga akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," papar dia.
Rezha mengaku masih banyak hal yang lebih mendesak untuk dibahas di fit and proper test, misalnya, terkait pemaksimalan pengembalian kerugian keuangan negara atau strategi untuk meningkatkan efek jera koruptor melalui perampasan aset.
Diberitakan Bisnis, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa rapat pleno pembahasan penyerahan 10 nama sudah dilakukan. Hasilnya, fit and proper test dimulai pekan depan.
“Dimulai dengan apa? Pertama dengan komisi III mengundang Pansel [panitia seleksi] KPK ke Komisi III untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi sampai pada 10 nama itu. Itu dulu,” katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Setelah itu, ujar dia, para calon diundang untuk membuat makalah dengan tema yang berbeda-beda dan menyangkut tindak pidana korupsi, hukum acara, maupun konsep-konsep pencegahan ke depan.
Komisi III juga kemudian akan menjadwalkan pertemuan dengan elemen masyarakat sipil. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan atau informasi terkait 10 nama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jembatan Garuda dari Presiden Prabowo Mulai Dibangun di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement








