Advertisement
Kontras Minta Polisi Beri Pendampingan Hukum Bagi Tersangka Kasus Papua
Aparat keamanan dalam menjaga keamanan ini hanya menggunakan tameng guna mengamankan obyek-obyek vital di sepanjang jalan Kota Abepura-Jayapura, yang akan dilewati para demonstran, Kamis 29 Agustus 2019. - Antara/Reno Esnir.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Federasi Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan meminta kepolisian memastikan para tersangka kerusuhan di Papua mendapatkan pendampingan hukum.
Andy Irfan, Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, mengatakan bahwa jaringan komunitas masyarakat sipil di Papua Barat dan Papua saat ini sedang berupaya melakukan beberapa hal kunci di antaranya menerima pengaduan masyarakat, melakukan pendampingan korban dan memantau secara intensif kebijakan operasi keamanan yang sedang berlangsung.
Advertisement
Sejauh ini kepolisian telah mengumumkan, bahwa telah ditetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat. Sebagian besar tersangka dijerat dengan pelanggaran kriminal umum pada Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Terkait hal ini, lanjutnya, Federasi Kontras mendesak agar kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum secara akuntabel dengan memastikan semua tersangka mendapatkan pendamping hukum yang memadai.
BACA JUGA
“Tenaga pendamping hukum untuk semua tersangka yang ditangkap polisi sangat penting untuk dipastikan agar dalam penegakan hukum ini tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari pihak kepolisian. Hukum harus ditegakkan, tapi akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua dijamin keberlangsungannya,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).
Sementara itu, tuturnya, sampai dengan saat ini polisi belum juga mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan. Sejumlah keluarga korban, lanjutnya, telah memberikan laporan kepada Kontras Papua, bahwa beberapa korban yang meninggal dan luka-luka belum dilakukan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.
Di Abepura Jayapura, dilaporkan pada 1 September 2019, telah terjadi kerusuhan di asrama mahasiwa pelajar Jayawijaya yang menyebabkan jatuh korban jiwa Maikel Karet, dan belasan luka-luka.
Menurutnya, dokter yang memeriksa korban memberikan keterangan bahwa penyebab kematian korban diduga adalah benda tajam seperti peluru yang menembus dada.
“Di Fak-fak, banyak laporan dari saksi mata menyebutkan bahwa yang memicu kerusuhan pada tanggal 21 Agustus 2019 adalah tindakan represi yang berusaha membubarkan aksi damai. Hal sama juga terjadi Deiyai pada kerusuhan 28 Agustus 2019 yang menyebabkan tewasnya delapan. Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa pemicu bentrokan aparat dan massa demonstran adalah terjadinya penembakan di bagian kaki salah satu demonstran oleh aparat Kepolisian,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Federasi Kontras menuntut polisi untuk segera melakukan investigasi forensik dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang semua detail peristiwa dengan mempertimbangkan informasi-informasi dari masyarakat yang menjadi saksi.
“Dengan invetigasi forensik akan dapat dipastikan secara jelas apa sebab-sebab kematian, karena apa, dan oleh siapa. Hasil invetigasi forensik ini harus disampaikan ke publik sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang situasi yang sedang dan telah terjadi selama kerusuhan berlangsung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Kucurkan Rp145 Juta untuk Renovasi Masjid
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gunungkidul Tembus 332 Ribu
- KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
- Kasus Wonokromo, Pemkab Bantul Kumpulkan Bendahara Kalurahan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 6 Januari 2026
- RSJ Grhasia Tangani Kecanduan Gawai pada Anak di 2025
Advertisement
Advertisement



