Daftar Instansi Pemerintah dengan Beban Pegawai Tertinggi di APBN
Beban pegawai dalam APBN 2025 mencapai Rp512,60 triliun, naik 7,58% dibandingkan 2024. Polri, Kemenhan, dan Kemenag menjadi instansi dengan beban pegawai terbes
Ilustrasi rangkaian kereta api. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Insiden tragis di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam seharusnya menjadi peringatan bagi semua pengguna jalan. Tabrakan antara CommuterLine dan KA jarak jauh menewaskan 14 orang serta melukai puluhan lainnya.
Peristiwa ini dipicu oleh gangguan di perlintasan, diduga akibat kendaraan yang bermasalah di rel. Dampaknya berantai: perjalanan kereta terganggu, satu rangkaian berhenti, lalu ditabrak kereta lain dari belakang. Efek domino yang berujung tragedi.
Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak
Berbeda dengan kendaraan biasa, kereta api memiliki bobot besar dan kecepatan tinggi sehingga membutuhkan jarak pengereman panjang, bahkan hingga ratusan meter. Artinya, ketika palang pintu mulai turun atau sinyal berbunyi, kereta sebenarnya sudah sangat dekat.
Tidak ada ruang untuk spekulasi atau “nekat menerobos”. Kesalahan kecil di perlintasan bisa berdampak fatal, bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi banyak orang.
Aturan Sudah Jelas, Sanksi Menanti
Secara hukum, kewajiban pengguna jalan di perlintasan kereta sudah diatur tegas. Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai menutup, serta mendahulukan perjalanan kereta.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Bahkan, jika tindakan tersebut mengganggu perjalanan kereta, ancaman denda bisa mencapai Rp15 juta.
Namun, sanksi tersebut jelas tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa.
Masalah Utama: Disiplin
Meski aturan dan sosialisasi sudah dilakukan, pelanggaran masih kerap terjadi. Banyak pengendara menganggap bisa “menyelinap” atau mengejar waktu beberapa detik.
Padahal, keterlambatan beberapa menit jauh lebih baik dibanding kehilangan nyawa. Tragedi Bekasi menjadi bukti nyata bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa berujung fatal.
Mulai dari Diri Sendiri
Keselamatan di perlintasan kereta bukan hanya tanggung jawab petugas atau operator seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Langkah sederhana bisa menyelamatkan nyawa: berhenti total saat palang mulai turun, tidak mencari celah, dan memastikan kondisi sekitar aman sebelum melintas.
Tragedi ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban—atau bahkan penyebab. Karena itu, disiplin di perlintasan harus menjadi kebiasaan, bukan pilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Beban pegawai dalam APBN 2025 mencapai Rp512,60 triliun, naik 7,58% dibandingkan 2024. Polri, Kemenhan, dan Kemenag menjadi instansi dengan beban pegawai terbes
CEO Grammy Harvey Mason Jr. tanggapi keputusan BTS mundur dari Grammy 2027. Ia sedih tapi hormati, dan klarifikasi tujuan kategori Best Asian Pop.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Pemalang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang staf administrasi KPK. Penyidikan dilakukan dalam
Concacaf bergabung dengan UEFA mengkritik proposal FIFA Forward Enterprise. Transparansi dan proses konsultasi menjadi sorotan utama terhadap rencana bisnis bar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan satu grup penggilingan beras meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Kementan menyebut potensi k
Dubai meluncurkan program "A Dubai Invite" yang menawarkan hadiah hingga 3.000 dirham bagi warga yang mengajak wisatawan asing berkunjung.