Komisi Yudisial Pantau 3 Perkara Sensitif di NTB, Ini Datanya
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019). /Ist-Kapuspen Kemendagri
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan rasa dukanya atas penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sedih, bagaimana pun mereka adalah mitra kami. Bagian dari Kemendagri," ujar Tjahjo ketika ditemui usai rapat terbatas di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (4/9/2019) malam.
Tjahjo mengatakan sudah berulang kali mengingatkan kepada aparatur pemerintah agar berhati-hati pada area rawan korupsi khususnya perencanaan anggaran, pendanaan proyek, dan jual beli jabatan.
Namun di sisi lain, Tjahjo mengapresiasi operasi tangkap tangan KPK yang sudah turun ke semua provinsi sampai tingkat Kabupaten dan Kota hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"KPK dalam melakukan auditnya kan sudah cukup baik dengan melibatkan bukti yang ada. Saya minta kepala daerah itu terbukalah terhadap proses penyidikan hingga persidangan," ujar dia.
Sedangkan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan adanya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.
"Apakah kepala daerahnya salah, saya tidak katakan seperti itu, tapi kami mendorong kepala daerah agar lebih akuntabel, kemudian membangun sistem yang lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Akmal di Jakarta, Rabu.
Akmal tidak memungkiri banyak hal menjadi penyebab, apalagi Kemendagri tidak bisa menjaga tindak-tanduk aparatur pemerintahan dari waktu ke waktu.
"Kami bosan menyampaikan agar mereka menjauhi tindak korupsi. Kami tidak bisa menjagai mereka dari waktu ke waktu," kata Akmal.
Namun, Akmal tidak mau menyalahkan personal. Ia hanya ingin mendorong langkah-langkah pencegahan melalui upaya-upaya pelayanan yang lebih akuntabel.
Menurut dia, mencegah korupsi selain meningkatkan integritas personal juga mesti dilakukan penguatan sistem.
"Kami tidak ingin menyalahi siapa-siapa tapi lebih mendorong pembenahan sistem pelayanan publiknya menurut Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.