Advertisement
Perusahaan Pembakar Lahan Tak Akan Ditoleransi

Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apa pun, kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
"Saya sudah tegaskan kepada Dirjen Kehutanan untuk mengintensifkan kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana kita tidak akan memberikan toleransi apa pun untuk pembakaran lahan ini," kata Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Sayangnya, saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang diduga membakar lahan untuk se-Indonesia, dia mengatakan, lupa untuk jumlahnya. "Namun, untuk di Kalbar diketahui ada 19 perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dimana tiga diantaranya sudah diproses," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan, sebagian besar bergerak di bidang perkebunan.
BACA JUGA
Untuk itu, pihaknya kembali menegaskan kepada pihak perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa menjaga lahannya agar tidak terbakar. "Untuk pihak perusahaan, lahan yang ada di sekitar kawasan konsesinya adalah menjadi tanggung jawabnya, jadi dijaga betul-betul karena kalau terjadi pembakaran lahan, akan kita tindak tegas," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah melakukan pemanggilan terhadap 94 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat 19 perusahaan yang terbukti membakar lahan dan telah dilakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut.
"Yang paling banyak titik api di konsesi lahan dia, kita minta tindak secara hukum baik pidana maupun perdata kalo perlu cabut izin semuanya. Kita serius dalam hal ini, kita tidak main-main dan saya minta mereka punya komitmen untuk mengatasi karhutla," kata Sutarmidji.
Dia menegaskan, akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya.
Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam radius dua kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.
Sebagai gubernur, dirinya tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement