Advertisement

Ibu Kota Mau Pindah: Ada 9 Undang-Undang yang Harus Diselesaikan

Newswire
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Ibu Kota Mau Pindah: Ada 9 Undang-Undang yang Harus Diselesaikan Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. - ANTARA/Paparan Kementerian PUPR

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur mesti melalui tahapan amandemen dan pembuatan sejumlah undang-undang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi ibu kota baru pengganti DKI Jakarta. Penentuan dua lokasi ini bisa dikatakan berlangsung singkat mengingat wacana pembahasan mengenai ibu kota baru dibuka pada April 2019 lalu.

Advertisement

Pemilihan kedua wilayah itu dilakukan setelah Jokowi bersama dengan jajaran kabinetnya melakukan kajian yang singkat. Belakangan rencana pergantian ibu kota ini menuai pro dan kontra lantaran dinilai belum matang.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menuturkan pergantian ibu kota tidak mudah untuk dilaksanakan tanpa adanya kajian yang mendalam. Menurutnya pemerintah harus benar-benar serius untuk menggarap 'proyek' besar tersebut.

Menurutnya, payung hukum untuk meletakkan ibu kota baru juga harus dituntaskan terlebih dahulu. Pasalnya pemindahan ibu kota baru sangat erat kaitannya dengan undang-undang yang ada sehingga perencanaan itu harus dikordinasikan bersama dengan DPR.

"Pemerintah memang harus berkoordinasi di internal eksekutif kemudian hasil koordinasi perencanaan itu mereka datang ke DPR membahas UU," ungkapnya di DPR beberapa waktu lalu.

Amali berharap pemerintah dalam hal ini bisa melakukan persiapan sebelum nantinya pelaksanaan pemindahan ibu kota tidak menemui hambatan. "Jadi saya berharap tahapan-tahapan dilalui nanti soal perdebatan itu ya silakan pada saat pemerintah sudah menyampaikan secara resmi ke DPR," terangnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menjelaskan ada sembilan UU yang harus diselesaikan. Tujuh UU diantaranya perlu dilakukan revisi dan dua UU harus dibuat guna pemindahan ibu kota baru.

Pertama kata dia, UU yang harus direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Jakarta yang kini masih memiliki sifat sebagai daerah khusus menjadi tidak memiliki kekhususan lagi.

Kedua, pembuatan UU tentang penetapan bahwa telah memilih daerah baru sebagai ibu kota. UU ini kata dia, tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara. "Ketiga, perlu revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Ruang di lbu Kota Negara," bebernya.

Kemudian, keempat perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Penataan Pertanahan di ibu kota negara, yang bersinergi dengan tanah adat. Kelima, revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Keenam, revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya terkait pengaturan kawasan strategis ibukota negara sebagai ring 1. Ketujuh, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kedelapan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dan terakhir, UU tentang kota juga perlu dibuat," jelasnya.

Semua tahapan itu harus dipenuhi jika tidak menurutnya, ada kesalahan prosedur dalam pembentukan ibu kota baru tersebut. Sehingga pemerintah sangat perlu untuk melakukan RUU untuk mesukseskan rencananya.

"Nah sampai sekarang RUU itu kan belum pernah dibahas, di daerah mana, luasannya berapa, lahan siapa yg dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana. Kemudian kalau mindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu," jelas Yandri.

Dalam rapat parpurna DPR pada Senin 27 Agustus 2019 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengumumkan surat pengantar terkait pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut diberikan Jokowi sehari jelang rapat paripurna.

Namun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa, surat yang diberikan presiden sebatas menyampaikan hasil kajian dan tidak berisi pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana diperlukan untuk memindahkan ibu kota baru.

Dalam surat tersebut tidak ada RUU maupun naskah akademik melainkan hanya berisi kajian dalam bentuk power point sebanyak 157 halaman. Kendati demikian pihaknya akan akan meneruskan surat tersebut kepada anggota DPR, khususnya komisi-komisi yang terkait.

Namun lanjutnya, karena konsep perubahan ibu kota itu kompleks seluruh anggota dan deluruh komisi serta alat kelengkapan juga akan mendapatkan dokumen tersebut.

"Karena itu kan kajiannya multidiemsional, sekali lagu ini RUU ini kan banyak yang harus diubah itu akibat dari pemindangan ibu kota itu, dan prosesnya panjang tidak terlalu mudah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement