AS Monaco dan Paul Pogba Sepakat Akhiri Kontrak Lebih Cepat
Paul Pogba resmi berpisah dengan AS Monaco setelah kontraknya diputus melalui kesepakatan bersama. Pogba hanya tampil enam kali.
Sejumlah tokoh hadir melayat ibunda SBY, Siti Habibah di Pendopo Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu. /Antaranews-Rangga Pandu Asmara Jingga
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ibunda Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Siti Habibah wafat pada Jumat (30/8/2019) malam. Sejumlah tokoh tampak melayat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/8/2019) pagi.
Berdasarkan pantauan tampak politikus Golkar Aburizal Bakrie, politikus Demokrat Nachrowi Ramli serta sejumlah fungsionaris Demokrat lainnya.
Kabarnya Wapres RI Jusuf Kalla juga akan ikut hadir melayat.
Jenazah almarhumah Siti Habibah disemayamkan di Pendopo Puri Cikeas untuk memberikan kesempatan kepada kerabat yang ingin melayat.
Rencananya jenazah akan diberangkatkan dari rumah duka ke pemakaman di TPU Tanah Kusir setelah Shalat Dzuhur. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemakaman di TPU Tanah Kusir sekitar pukul 14.30 WIB.
Siti Habibah wafat di RS Mitra Keluarga Cibubur, Jumat (30/8) malam, setelah sempat dirawat selama dua pekan di ruang unit perawatan intensif atau ICU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Paul Pogba resmi berpisah dengan AS Monaco setelah kontraknya diputus melalui kesepakatan bersama. Pogba hanya tampil enam kali.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.