Advertisement

Menteri Yohana Sambut Baik Vonis Hukum Kebiri

MG Noviarizal Fernandez
Kamis, 29 Agustus 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menteri Yohana Sambut Baik Vonis Hukum Kebiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Vonis kebiri yang dijatuhkan majelis hakim di Mojokerto, Jawa Timur mendapat sambutan baik dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. 

Putusan dimaksud adalah hukuman pidana kebiri kimia bagi Muhammad Aris bin Syukur, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2015 di Mojokerto.

Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung keputusan majelis hakim tersebut.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ujar Yohana, Rabu (28/8/2019).

Yohana menerangkan, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum.

Majelis hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Hal ini, tutur Yohana, merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

“Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok.,” kata Yohana.

 Hukuman ini menurutnya merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para predator anak.

Presiden, ujar Yohana, telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman dan pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

Sesuai dengan fungsi koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, Kemen PPPA senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan dan memperkuat advokasi dan sosialisasi guna menurunkan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Selain itu, pemberlakuan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Didukung 17 PAC PDIP, Joko Purnomo Siap Maju di Pilkada Bantul

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement