Advertisement
Jokowi Disebut Belum Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah disebut belum menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota baru.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengirimkan surat kajian Kalimantan Timur sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru kepada DPR RI pada Senin (26/7/2019) kemarin. Surat tersebut diterima Sekretaris Jenderal Indra Iskandar dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
Advertisement
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga telah mengumkan adanya surat Jokowi tersebut kepada anggota dewan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/8/2019).
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan surat Jokowi itu berupa power point dengan 157 halaman terkait kajian pemindahan ibu kota.
Fahri menuturkan, dalam surat tersebut tidak ada pengajuan rancangan undang-undang (RUU). Padahal menurut dia, pengajuan RUU tersebut penting sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota.
"Belum ada RUU, belum ada naskah akademik, itu hanya kajian dan itu power point 157 halaman. Jadi bukan RUU, jadi itu hanya kajian, itu semacam pemberitahuanlah begitu," ujar dia.
Menurut Fahri, jika isi surat tersebut hanya berupa kajian maka Jokowi tak perlu turun tangan langsung. Melainkan hal tersebut bisa diwakilkan oleh para pembantunya di kabinet.
"Yang seharusnya kalau menurut hemat saya jangan presiden yang dilibatkan, harusnya menteri saja dulu bicara dengan mitranya. Nanti misalnya menteri keuangan bicara dengan Komisi XI, nanti menteri dalam negeri bicara dengan Komisi II begitu," kata Fahri.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengumumkan kepada anggota dewan jika dirinya telah menerima surat Jokowi dengan nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement