Advertisement
Jokowi Disebut Belum Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah disebut belum menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota baru.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengirimkan surat kajian Kalimantan Timur sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru kepada DPR RI pada Senin (26/7/2019) kemarin. Surat tersebut diterima Sekretaris Jenderal Indra Iskandar dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
Advertisement
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga telah mengumkan adanya surat Jokowi tersebut kepada anggota dewan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/8/2019).
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan surat Jokowi itu berupa power point dengan 157 halaman terkait kajian pemindahan ibu kota.
Fahri menuturkan, dalam surat tersebut tidak ada pengajuan rancangan undang-undang (RUU). Padahal menurut dia, pengajuan RUU tersebut penting sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota.
"Belum ada RUU, belum ada naskah akademik, itu hanya kajian dan itu power point 157 halaman. Jadi bukan RUU, jadi itu hanya kajian, itu semacam pemberitahuanlah begitu," ujar dia.
Menurut Fahri, jika isi surat tersebut hanya berupa kajian maka Jokowi tak perlu turun tangan langsung. Melainkan hal tersebut bisa diwakilkan oleh para pembantunya di kabinet.
"Yang seharusnya kalau menurut hemat saya jangan presiden yang dilibatkan, harusnya menteri saja dulu bicara dengan mitranya. Nanti misalnya menteri keuangan bicara dengan Komisi XI, nanti menteri dalam negeri bicara dengan Komisi II begitu," kata Fahri.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengumumkan kepada anggota dewan jika dirinya telah menerima surat Jokowi dengan nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Jalan Rusak, Pengamat Ungkap Pentingnya Jembatan Timbang
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
Advertisement

Pembangunan TPST Bawuran Berlanjut, Pemkab Minta Persetujuan Warga
Advertisement

Long Weekend Maulid Nabi Dongkrak Wisatawan Lereng Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Meski Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Tetap Terima Dana Pensiun
- DPRD Jatim Coret Anggaran Perjalanan Luar Negeri Senilai Rp19 Miliar
- Selama Agustus 2025, 15 Jurnalis Dibunuh Israel
- Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Harimau Sumatera Terkam Petani di Lampung, Warga Diminta Berhati-hati
- 32 Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ada Sertifikat Tanah
Advertisement
Advertisement