Advertisement
Jokowi Disebut Belum Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah disebut belum menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota baru.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengirimkan surat kajian Kalimantan Timur sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru kepada DPR RI pada Senin (26/7/2019) kemarin. Surat tersebut diterima Sekretaris Jenderal Indra Iskandar dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
Advertisement
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga telah mengumkan adanya surat Jokowi tersebut kepada anggota dewan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/8/2019).
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan surat Jokowi itu berupa power point dengan 157 halaman terkait kajian pemindahan ibu kota.
Fahri menuturkan, dalam surat tersebut tidak ada pengajuan rancangan undang-undang (RUU). Padahal menurut dia, pengajuan RUU tersebut penting sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota.
"Belum ada RUU, belum ada naskah akademik, itu hanya kajian dan itu power point 157 halaman. Jadi bukan RUU, jadi itu hanya kajian, itu semacam pemberitahuanlah begitu," ujar dia.
Menurut Fahri, jika isi surat tersebut hanya berupa kajian maka Jokowi tak perlu turun tangan langsung. Melainkan hal tersebut bisa diwakilkan oleh para pembantunya di kabinet.
"Yang seharusnya kalau menurut hemat saya jangan presiden yang dilibatkan, harusnya menteri saja dulu bicara dengan mitranya. Nanti misalnya menteri keuangan bicara dengan Komisi XI, nanti menteri dalam negeri bicara dengan Komisi II begitu," kata Fahri.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengumumkan kepada anggota dewan jika dirinya telah menerima surat Jokowi dengan nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
Advertisement

Kasus Mafia Tanah Menimpa Mbah Tupon, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Korut Luncurkan Kapal Perusak Baru untuk Angkatan Lautnya
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- Jemaah Calon Haji Diminta Meningkatkan Pola Hidup Sehat Selama di Arab Saudi
- Viral Youtube Pribadi Wapres Gibran, Begini Penjelasan Wamensesneg Juri Ardiantoro
- Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Bertambah Jadi 25 Orang
- Bulog Klaim Telah Menyerap 1,5 Juta Ton Setara Beras dari Petani Lokal
- Dedi Mulyadi Hentikan Dana Hibah Yayasan Pendidikan, Diduga Banyak Diselewengkan
Advertisement
Advertisement