Advertisement
Jokowi Disebut Belum Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR
Joko Widodo - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah disebut belum menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota baru.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengirimkan surat kajian Kalimantan Timur sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru kepada DPR RI pada Senin (26/7/2019) kemarin. Surat tersebut diterima Sekretaris Jenderal Indra Iskandar dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
Advertisement
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga telah mengumkan adanya surat Jokowi tersebut kepada anggota dewan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/8/2019).
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan surat Jokowi itu berupa power point dengan 157 halaman terkait kajian pemindahan ibu kota.
BACA JUGA
Fahri menuturkan, dalam surat tersebut tidak ada pengajuan rancangan undang-undang (RUU). Padahal menurut dia, pengajuan RUU tersebut penting sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota.
"Belum ada RUU, belum ada naskah akademik, itu hanya kajian dan itu power point 157 halaman. Jadi bukan RUU, jadi itu hanya kajian, itu semacam pemberitahuanlah begitu," ujar dia.
Menurut Fahri, jika isi surat tersebut hanya berupa kajian maka Jokowi tak perlu turun tangan langsung. Melainkan hal tersebut bisa diwakilkan oleh para pembantunya di kabinet.
"Yang seharusnya kalau menurut hemat saya jangan presiden yang dilibatkan, harusnya menteri saja dulu bicara dengan mitranya. Nanti misalnya menteri keuangan bicara dengan Komisi XI, nanti menteri dalam negeri bicara dengan Komisi II begitu," kata Fahri.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengumumkan kepada anggota dewan jika dirinya telah menerima surat Jokowi dengan nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019.
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
- Samsung Tahan Harga Galaxy S26 di AS, Tekan Apple-China
- BMW Banting Harga 30 Model di China, Perang EV Kian Panas
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 4 Januari 2026
- Krisis Gaza: Angelina Jolie Soroti Macetnya Bantuan di Rafah
- Kejar Level 3, BYD Kembangkan ADAS dengan Dana Rp238 Triliun
- Jalur Trans Jogja, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



