Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA--Calon pimpinan (capim) KPK yang juga komisoner 2015 sampai 2019 Alexander Marwata dicecar oleh Panitia Seleksi KPK RI soal tindak pidana pencucian uang.
"Pak Alex \'kan awalnya sebagai hakim, sekarang terbalik sebagai penegak hukum, saya mau tahu soal pemahaman. Kalau tidak paham teori, bilang saja jangan ngawur. Kita kenal perampasan aset in personam (merujuk pada orang tertentu), in rem (merujuk pada aset tertentu) tetapi praktik di KPK tidak pernah dilakukan in personam," kata anggota Pansel KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"Maaf apakah bisa menggunakan istilah biasa? Bukan bahasa asing?" tanya Alexander.
"Bapak paham tidak?" tanya Indriyanto yang juga pernah menjadi plt. pemimpin KPK pada tahun 2015
"Tidak," jawab Alex.
"Jadi, banyak kekeliruan perampasan aset di KPK, saya tidak mau dengar soal keberhasilan tetapi juga kekurangan KPK, in rem dan in personam keliru di sana, pemahaman Bapak terhadap perampasan aset secara umum apakah perampasan aset itu berlaku terhadap prinsip-prinsip retroaktif yang tidak terikat dengan tempus delicti [waktu kejadian] dari predicate crime?" tanya Indriyanto.
"Saya setuju perampasan aset yang diduga dari tindak pidana korupsi," jawab Alex.
"Bagaimana prinsip retroaktif terikat atau tidak dengan tempus delicti-nya misalnya predicate crime [tindak pidana awal] pada tahun 2010 s.d. 015 apakah dapat melakukan penyidikan pencucian uang dan penyitaan secara retroaktif?" tanya Indriyanto.
"Tentu harus dikaitkan dengan tempus delicti," jawab Alex.
Dialog tersebut terjadi dalam uji publik seleksi capim KPK 2019 s.d. 2023 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Setiap hari, Pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama 1 jam.
Selain soal TPPU, Alexander juga dicecar mengenai mengapa penindakan dan pencegahan korupsi di KPK tidak optimal.
"Karena belum seluruh jajaran membuat e-spdp (elektronik surat perintah dasar penindakan), ke depan akan dilaksanakan di KPK, kepolisian, dan kejaksaan tidak satu arah. Saat ini hanya satu arah hanya KPK yang bisa mengawasi KPK, mengawasi kejaksaan dan kepolsian tetapi mereka tidak bisa mengawasi kita," jawab Alexander.
"Permasalahan bagaimana menentukan tersangka? Soal TPPU, dalam keilmuan KPK sangat terlambat, uang tidak terlacak, tidak sampai 20 kasus TPPU dalam setahun?" tanya Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih.
"Untuk perampasan aset koruptor kita kadang-kadang tidak menggunakan TPPU tetapi bisa merampas aset koruptor dengan pasal gratifikasi lalu menerapkan korupsi terhadap korporasi, rasa-rasanya saya dorong lagi di tingkat penututan maupun penyidikan untuk memproses korporasi," jawab Alexander.
Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel, yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis, yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Panitia Seleksi Capim KPK pada hari Jumat (23/8/2019) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (tiga orang), advokat (satu orang), pegawai BUMN (satu orang), jaksa (tiga orang), pensiunan jaksa (satu orang), hakim (satu orang), anggota Polri (empat orang), auditor (satu orang), komisioner/pegawai KPK (dua orang), PNS (dua orang), dan penasihat menteri (satu orang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.