Amran Sebut Satu Grup Penggilingan Raup Rp2 Triliun per Bulan

Newswire
Newswire Kamis, 30 Juli 2026 11:07 WIB
Amran Sebut Satu Grup Penggilingan Raup Rp2 Triliun per Bulan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. /[email protected]_sulaiman.

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam tata niaga beras nasional yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun. Temuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian Kementerian Pertanian bertajuk Darurat Mafia Beras yang memotret distribusi keuntungan dalam rantai pasok beras nasional.

Dalam paparannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Amran menyebut terdapat satu grup perusahaan penggilingan beras yang diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Menurut dia, angka tersebut tidak mencerminkan keuntungan bisnis yang normal karena berasal dari praktik yang diduga merugikan masyarakat luas.

"Ini berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras," kata Amran.

Ia menjelaskan kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Selain itu, potensi kerugian konsumen dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan disebut mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegasnya.

Amran memaparkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025. Dana tersebut disalurkan melalui berbagai kementerian dan lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), transfer ke daerah, hingga skema pembiayaan lainnya.

Dari dukungan anggaran tersebut, nilai produksi padi nasional diperkirakan mencapai Rp537 triliun dengan produksi beras sekitar 34,69 juta ton. Namun, menurut Amran, distribusi keuntungan dalam rantai usaha beras masih menunjukkan ketimpangan yang besar.

Kementerian Pertanian mencatat pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp215 triliun dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp1,87 juta. Di sisi lain, kelompok usaha penggilingan beras atau Rice Milling Unit (RMU) disebut menerima porsi keuntungan yang jauh lebih besar, mencapai Rp259 triliun.

Menurut Amran, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah dugaan praktik penjualan beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah menunjukkan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.

Dari total peredaran beras premium nasional, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp98 triliun.

"Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen," ujar Amran.

Selain menyoroti mutu beras, Kementerian Pertanian juga memetakan struktur industri penggilingan nasional. Dari total produksi gabah sekitar 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar yang jumlahnya hanya 1.056 unit mampu menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun.

Sementara itu, sebanyak 161.401 penggilingan kecil secara kolektif juga menyerap sekitar 25 juta ton gabah per tahun. Adapun 7.332 penggilingan skala menengah menguasai sekitar 15 juta ton atau setara 20 persen pasokan nasional.

"Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," kata Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian juga menyoroti panjangnya rantai distribusi beras di Indonesia. Menurutnya, beras harus melewati sejumlah perantara mulai dari pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen.

Kondisi tersebut disebut menghasilkan keuntungan bagi para perantara yang nilainya mencapai Rp313,08 triliun. Karena itu pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai alternatif distribusi yang lebih pendek dan efisien.

Skema tersebut dinilai dapat memangkas mata rantai perdagangan sekaligus menciptakan distribusi keuntungan yang lebih adil bagi petani dan konsumen. Potensi efisiensi yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai Rp50 triliun.

Di sisi penegakan hukum, Satgas Pangan Polri mencatat telah menangani puluhan kasus mafia pangan dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024 hingga 2025 terdapat 93 perkara yang ditangani dengan total 77 tersangka, meliputi kasus beras, pupuk, minyak goreng, hingga pelanggaran yang melibatkan pegawai internal.

Amran meminta aparat penegak hukum terus menindak jaringan mafia beras yang merugikan petani dan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan dugaan penimbunan maupun permainan harga yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional.

"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online