Advertisement
Dari Kasus OTT KPK di Jogja dan Solo, Jaksa Agung Diminta Bubarkan TP4D dan TP4P
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS - Sholahudin Al Ayubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo segera membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa TP4D maupun TP4P dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya dalam menjalankan tugas di lapangan.
Advertisement
Menurut Boyamin, penangkapan oknum Jaksa yang tergabung dalam TP4D dan TP4P oleh tim penyidik KPK di Jogja dan Solo telah mencoreng wajah Kejaksaan.
"Pada praktiknya kan tim itu tidak bisa mencegah terjadinya korupsi, malahan masih banyak yang korupsi meskipun sudah bekerja sama dengan Tim TP4D maupun TP4P," tutur Boyamin, Kamis (22/8/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan catatan Boyamin, sebelum terjadi kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukan oknum Jaksa dari Yogyakarta dan Solo, ada juga kasus oknum Kejaksaan Negeri di wilayah Bali yang melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek dan tender.
"Di Bali ada oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang diduga memeras pemborong dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta. Lalu minta uang juga Rp50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya agar ikut tender buku Perpustakaan Desa dengan laba 35 persen," kata Boyamin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah berhenti mengingatkan seluruh personel Jaksa agar tidak bertindak melawan hukum pada saat melakukan pengamanan suatu proyek maupun tender strategis negara.
Selain itu, evaluasi TP4P maupun TP4D juga masih sering dilakukan mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi.
"Artinya kalau ada oknum Jaksa yang bertindak di luar kapasitasnya sebagai tim itu, bisa langsung diingatkan hingga diberikan sanksi," ujar Mukri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Petani Bambanglipuro Bantul Gropyokan Tikus Biang Kerok Gagal Panen
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Kerap Tertahan Lawan Low Block, Ini Analisis Van Gastel
- Sultan HB X Terima Anugerah sebagai Anggota Kehormatan PWI
- Seleksi Petugas Haji 2026: Menhaj Tekankan Integritas dan Sanksi Tegas
- Kemendag Optimistis Harga Minyakita Turun Jelang Ramadan 2026
- Kiper PSIR Rembang Kena Hukuman Seumur Hidup Usai Tendang Kungfu
- Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
- INDEF: Ekonomi Indonesia 2026 Dihantui Tantangan Struktur dan Global
Advertisement
Advertisement



