Advertisement

Dari Kasus OTT KPK di Jogja dan Solo, Jaksa Agung Diminta Bubarkan TP4D dan TP4P

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 22 Agustus 2019 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Dari Kasus OTT KPK di Jogja dan Solo, Jaksa Agung Diminta Bubarkan TP4D dan TP4P Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS - Sholahudin Al Ayubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo segera membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa TP4D maupun TP4P dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya dalam menjalankan tugas di lapangan.

Advertisement

Menurut Boyamin, penangkapan oknum Jaksa yang tergabung dalam TP4D dan TP4P oleh tim penyidik KPK di Jogja dan Solo telah mencoreng wajah Kejaksaan.

"Pada praktiknya kan tim itu tidak bisa mencegah terjadinya korupsi, malahan masih banyak yang korupsi meskipun sudah bekerja sama dengan Tim TP4D maupun TP4P," tutur Boyamin, Kamis (22/8/2019).

Berdasarkan catatan Boyamin, sebelum terjadi kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukan oknum Jaksa dari Yogyakarta dan Solo, ada juga kasus oknum Kejaksaan Negeri di wilayah Bali yang melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek dan tender.

"Di Bali ada oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang diduga memeras pemborong dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta. Lalu minta uang juga Rp50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya agar ikut tender buku Perpustakaan Desa dengan laba 35 persen," kata Boyamin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah berhenti mengingatkan seluruh personel Jaksa agar tidak bertindak melawan hukum pada saat melakukan pengamanan suatu proyek maupun tender strategis negara.

Selain itu, evaluasi TP4P maupun TP4D juga masih sering dilakukan mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi.

"Artinya kalau ada oknum Jaksa yang bertindak di luar kapasitasnya sebagai tim itu, bisa langsung diingatkan hingga diberikan sanksi," ujar Mukri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025

Sleman
| Jum'at, 04 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement