Advertisement

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk Disita

Newswire
Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk Disita KPK Geledah kantor PT Manira Arta Mandiri yang berlokasi di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Karanganyar, Jawa Tengah. - Suara.com/Ari Purnomo

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tersangka penyuap jaksa PT Manira Arta Mandiri, Kamis (22/8/2019). Pada dini hari, mereka membawa keluar sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dibawa dari kantor milik Gabriella Yoan Ana Kusuma ini sebanyak tiga koper dan satu kardus.

Advertisement

Ketua RW setempat, Ceng Haedar mengungkapkan, barang bukti yang dibawa oleh penyidik KPK diantaranya adalah dokumen.

"Sepertinya yang dibawa dokumen, tapi saya tidak membaca barang yang disita," katanya, Kamis (22/8/2019).

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik didapatkan dari sejumlah ruangan di kantor yang berlokasi di kompleks perumahan Fajar Indah Permata di Solo.

Barang bukti yang didapatkan KPK selanjutnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil petugas KPK.

Ayah Ana, Waseso juga tidak begitu mengetahui mengenai apa saja yang diamankan oleh KPK. Pasalnya, dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan berlangsung.

"Saya tidak diperbolehkan masuk. Cuma tadi karyawannya dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK berlangsung cukup lama yakni lebih dari empat jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 00.30 WIB.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan jaksa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/8/2019).

Sejumlah orang diamankan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek saluran air hujan DPUPK di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Selain Gabriella Yoan Ana Kusuma, KPK juga mengamankan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa di Kejari Solo.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemenangan tender proyek rehabilitasi saluran air hujan senilai Rp 10,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement