Advertisement

Soal Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI: Pahami Konteksnya

Lalu Rahadian
Senin, 19 Agustus 2019 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI: Pahami Konteksnya Ustaz Abdul Somad. - Antara/Syifa Yulinna

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat memahami konteks penyampaian ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari terakhir.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan ceramah UAS yang viral sebenarnya disampaikan hanya untuk kalangan internal jemaahnya. Namun, ceramah yang belakangan diketahui telah disampaikan tiga tahun lalu itu, baru-baru ini tersebar di media sosial sehingga mengundang beragam reaksi.

Advertisement

“Itu untuk jemaah masjid tapi kok direkam, divideokan? Itu saja masalahnya. Ini harus dipahami konteksnya [pemuka agama] umat Islam bicara pada umatnya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/8/2019).

Ceramah UAS ramai dibahas karena dianggap sebagian orang menista agama Kristen. Saat ini, bahkan muncul rencana pelaporan Abdul Somad ke kepolisian karena penyampaian ceramah itu.

Menurut Anwar, pada umumnya, umat Islam dilarang mencela Tuhan dari agama lain. Larangan itu termaktub dalam salah satu ayat di Alquran.

Para penceramah pun diingatkan untuk berhati-hati menyampaikan materi ke jemaah karena saat ini, begitu mudah orang merekam ceramah melalui gawai.

“Karena sekarang era globalisasi ya pandai-pandai lah bicara. Karena kita bicara ke kalangan kita lalu nanti ada yang merekam, ada yang ekspose ke luar, dan orang tersinggung, terjadi gesekan,” tegasnya.

MUI juga mengingatkan agar masyarakat berhenti saling mencela dan merendahkan satu sama lain. Anwar menilai wajar jika penganut suatu agama meyakini bahwa agamanya paling benar.

“Masing-masing agama sah dan wajar menganggap agamanya paling benar. Masa dia enggak yakin agamanya paling benar? Tapi keyakinan itu tak usah dia mencela Tuhan orang lain,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement