Advertisement
Ustaz Abdul Somad Dilaporkan karena Hina Salib. Benarkah?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penceramah Agama Islam Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Sabtu (17/8/2019). Ia dilaporkan karena ceramah yang dinilai menghina lambang salib dan patung.
Kasus ini bergulir kencang dan menjadi percakapan teratas di twitter. Tagar #kamibersatubersamaUAS jadi topik teratas. Bisnis mencoba menelusuri dan mensarikan dari sejumlah kantor berita terkait hal ini.
Advertisement
Ceramah Lama
Video yang dipotong-potong dan viral soal jawaban UAS atas pertanyaan jamaah seputar salib merupakan cemarah rutin di kajian Sabtu subuh rutin di Masjid Agung an-Nur Pekanbaru. Hanya saja sejak tiga tahun terakhir UAS sudah tidak mengisi kajian rutin tersebut.
''Artinya, [ang terekam di video] itu kajian lama sebelum viral,'' ujar UAS. Pernyataan Alumnus Darul Hadits (Maroko) tersebut dikutip Bisnis.com dari berita Republika, Sabtu (18/8/2019).
Soal Tauhid
Masih berdasar Republika, potongan ceramah yang viral mulanya menjelaskan antara lain ihwal kedudukan Nabi Isa AS. Termasuk di dalamnya soal patung dan jin. Tujuannya hadirin memahami ajaran tauhid dan syariat Islam memandang Nabi Isa AS,
''Ada orang islam yang memotong-motong video itu. Dia mem-posting. Tujuannya supaya orang paham tentang hukum patung. Jadi, ini untuk internal saja [umat Islam],'' tegas alumnus Universitas al-Azhar (Mesir) itu.
Kembali Senin
Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikabarkan telah melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8/2019). Namun demikian, kepolisian belum menerima laporan secara resmi.
Soal ini disarankan dilaporkan secara resmi dan disertai bukti kuat pada Senin, (18/8/2019).
Warganet
Bergulirnya isu pelaporan UAS ke polisi membuat riuh warganet. Trending #kamibersatubersamaUAS mengemuka. Sebagian terkesan emosional dalam cuitan yang diunggah, namun adapula himbauan yang bersifat 'adem'.
Akun @SoewarnoDiah menuliskan : Semua pemuka agama berdakwah sesuai dengan ajaran dalam agamanya. Jika sebuah dakwah yg menyampaikan firman Tuhan dlm kumpulan keagamaan atau tempat ibadah dipersekusi berarti sdh melanggar hak azazi. Jgn memahami ajaran sebuah agama dari sudut agama lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
Advertisement
Advertisement