Advertisement

Diborgol Saat Berobat, Tahanan KPK Mengeluh ke Ombudsman

Newswire
Jum'at, 16 Agustus 2019 - 04:57 WIB
Sunartono
Diborgol Saat Berobat, Tahanan KPK Mengeluh ke Ombudsman Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI menerima laporan dari warga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluh soal protap pengamanan bagi para tahanan.

"Mereka mengeluh soal tahanan harus menggunakan borgol dan rompi saat berobat," kata Anggota Ombudsman RI bidang Peradilan Prof Adrianus Meliala di Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis (15/8/2019).

Advertisement

Adrianus mengatakan selain mengeluhkan protap pengamanan harus menggunakan borgol dan rompi, mereka juga mengeluhkan petugas KPK yang ke rikut masuku ke ruangan dokter pada saat tahanan melakukan pemeriksaan.

"Padahal saat pemeriksaan itu ada rahasia antara dokter dan pasien yang tidak boleh orang lain tau," katanya.

Para tahanan KPK juga mengeluhkan mereka tidak boleh dilengkapi pemanas makanan, kunjungan keluarga agak singkat, tidak boleh merayakan hari besar keagamaan dan kerohanian.

Adrianus mengatakan Ombudsman telah memeriksa dan melakukan wawancara detil dengan warga tahanan KPK terkait laporan tersebut. "Kami merasa KPK akan tertutup, Minggu depannya kami akan meminta keterangan Dirjen Pemasyarakatan Kumham terkait protap ini," kata Adrianus

Ombudsman ingin menelusuri tata kelola protap keamanan warga tahanan yang ada di Dirjen PAS selaku regulator. "Menurut kami secara tata kelola protap keamanan kepada mereka apa yang sudah ditetapkan Dirjen PAS harus diikuti tahanan KPK yang merupakan cabang rutan Salemba, di mana SOP nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS," kata Adrianus.

Ia menambahkan, Ombudsman sebagai pengawas tata kelola administrasi rutan-rutan tidak boleh membuat protap sendiri harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen PAS.

"Regulasi ada di Dirjen PAS, cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan tidak boleh buat regulasi dalam posisi melampaui aturan yang ada," kata Adrianus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement